Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIFAL pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jl. Serma Marzuki Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB saksi BOBY WAHYA HASTEBA, saksi NICOS KEVIN dan saksi NOVIAN CRISHAR CAHYONO mendapat informasi dari masyarakat terkait terjadinya tawuran di Jl. Serma Marzuki Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, kemudian saksi BOBY WAHYA HASTEBA, saksi NICOS KEVIN dan saksi NOVIAN CRISHAR CAHYONO menuju lokasi kejadian, sekira pukul 04.00 WIB ketika Para Saksi tiba dilokasi kejadian, tawuran yang dimaksud sudah selesai namun masih terdapat sekelompok anak muda yang berkumpul, selanjutnya saksi BOBY WAHYA HASTEBA, saksi NICOS KEVIN dan saksi NOVIAN CRISHAR CAHYONO mengamankan Terdakwa yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berwarna coklat dengan ukiran macan pada tangan Terdakwa. Setelah dilakukan interograsi Terdakwa mengaku bahwa senjata tajam jenis golok tersebut milik Terdakwa yang dibawa saat melakukan tawuran.
- Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berwarna coklat dengan ukiran macan tidak memiliki izin.
----- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIFAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------
|