Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa YANUAR WIBOWO ALIAS ALEX ALIAS BOWO BIN ASHARI pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2024 sekira Jam 22.00 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Daerah Kota Depok , akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Oktober 2024, tiba-tiba terdakwa menghubungi ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO melalui via telephone yaitu whatsapp yang menawarkan pekerjaan untuk menerima, menyimpan dan menyerahkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), lalu tawaran tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian sekitar hari Senin tanggal 8 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) menerima 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 100 (seratus) gram dari terdakwa didaerah Kota Depok ;
- Bahwa dalam menjual narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) mengikuti semua arahan dari terdakwa yaitu dengan cara pembeli memesan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyuruh ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) membuat paketan sesuai pesanan, kemudian paketan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) serahkan kepenerima dengan cara ditempel, lalu ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) mencari Lokasi yang strategis untuk meletakan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), setelah itu oleh ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) di foto dan letak Lokasi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dikirim kepada terdakwa;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), dari ANTO CAPUNG, dan terdakwa merupakan orang kepercayaan ANTO CAPUNG untuk menjualkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari ANTO CAPUNG, lalu terdakwa menghubungi ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) untuk menjemput, menerima, menyimpan atau menjual narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu); dan upah yang didapat terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
- Bahwa upah ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) untuk menjemput atau menerima narkotika mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk menyerahkan Narkotika dengan cara ditempel, pertitik Lokasi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), mendapat upah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa menghubungi ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) via telephone dan menyuruh ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) untuk standbay karena akan ada orang yang akan menghubungi ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), karena stok narkotika yang tanggal 8 Oktober 2024 akan habis, kemudian tidak begitu lama ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) dihubungi oleh orang suruhan dari terdakwa dan menyuruh ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) untuk ke Jakarta Utara yaitu RSUD Koja, selanjutnya sekitar jam 17.15 Wib t ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) berangkat ke RSUD Koja, dan sekitar jam 20.30 Wib terdakwa sampai di depan RSUD Koja , lalu orang suruhan terdakwa memberikan titik Lokasi tempat narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) berada, setelah ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) mengikuti peta Lokasi, ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) berhenti di dekat trotoar, dan diatas trotoar tersebut ada batu dan diatas batu ada plastic warna hitam yang berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), setelah ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) mengambil narkotika tersebut , kemudian ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) memberitahu terdakwa, setelah itu ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) disuruh balik kanan oleh terdakwa, selanjutnya ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) kembali kekontrakannya, dan memasukan 1 (satu) bungkus bekas alumunium foil yang didalamnya terdapat narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) kedalam kotak makan warna hijau dan menyimpannya kedalam lemari pakaian milik terdakwa;
- Bahwa ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 Wib di Pinggir Jl. Pondok Timur Indah Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, oleh Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 9 Play warna biru dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 355808115498328 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 355808115498336 dan nomor telefon SIM 1 : 082125278461 dan nomor telefon SIM 2 : - yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang terdakwa pakai, selanjutnya sekitar 23.30 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Taman Alamanda 2 Jl. Bougenvile III Blok EB 3 No.14 Rt.009/Rw.010 Kel. Mustikasari , Kec. Mustikasari Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna ungu dengan nomer IMEI (slot SIM 1) : 864650047874612 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 864650047874604 dan nomor telfon SIM 1 : - dan nomor telefon SIM 2: - yang ditemukan tergeletak diatas lantai didalam rumah kontrakan saya dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik merk Senssun warna hitam yang ditemukan didalam kitak makan warna hijau didalam lemari pakaian;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5801/NNF/2024, tanggal 22 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K, M.Si. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 33,7672 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 33,0811 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3604 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,2803 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9912 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 3,7637 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2627/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2628/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2629/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa YANUAR WIBOWO ALIAS ALEX ALIAS BOWO BIN ASHARI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa YANUAR WIBOWO ALIAS ALEX ALIAS BOWO BIN ASHARI pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira Jam 21.00 Wib dan atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Pinggir Jl. Pondok Timur Indah Kel. Mustikajaya , Kec. Mustikajaya Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO (dalam penuntutan terpisah) ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 Wib di Pinggir Jl. Pondok Timur Indah Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, oleh Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 9 Play warna biru dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 355808115498328 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 355808115498336 dan nomor telefon SIM 1 : 082125278461 dan nomor telefon SIM 2 : - yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang terdakwa pakai, selanjutnya sekitar 23.30 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Taman Alamanda 2 Jl. Bougenvile III Blok EB 3 No.14 Rt.009/Rw.010 Kel. Mustikasari , Kec. Mustikasari Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna ungu dengan nomer IMEI (slot SIM 1) : 864650047874612 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 864650047874604 dan nomor telfon SIM 1 : - dan nomor telefon SIM 2: - yang ditemukan tergeletak diatas lantai didalam rumah kontrakan saya dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik merk Senssun warna hitam yang ditemukan didalam kitak makan warna hijau didalam lemari pakaian, dan barang bukti narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) didapat dari terdakwa ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5801/NNF/2024, tanggal 22 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K, M.Si. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 33,7672 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 33,0811 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3604 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,2803 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9912 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 3,7637 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2627/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2628/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2629/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa YANUAR WIBOWO ALIAS ALEX ALIAS BOWO BIN ASHARI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|