Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Bth/2024/PN Bks YUDDI HERWANTA PT. BPR RAGASAKTI
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.Bth/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDDI HERWANTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sendi yulizar, S.H.,YUDDI HERWANTA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR RAGASAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM :
1. Mengabulkan PERLAWANAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PERLAWANAN adalah pemilik Sah atas 2 (Dua) Obyek tanah dan bangunan diatasnya milik PELAWAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 691/Margamulya, Seluas 50 M2 (Lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692/Margamulya, Seluas 55 M2 (Lima puluh lima  meter persegi) yang keduanya atas nama YUDDI HERWANTA (In Cassu PELAWAN) yang terletak di Perumahan Tytyan Kencana B2/3 RT.002/RW.004 Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan  untuk menghukum TERLAWAN untuk menyerahkan 2 (Dua) Obyek tanah dan bangunan diatasnya milik PELAWAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 691/Margamulya, Seluas 50 M2 (Lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692/Margamulya, Seluas 55 M2 (Lima puluh lima  meter persegi) yang keduanya atas nama YUDDI HERWANTA (In Cassu PELAWAN) yang terletak di Perumahan Tytyan Kencana B2/3 RT.002/RW.004 Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sebagimana diatur dalam pasal 226 HIR REVINDECATOIR BESLAG, Yang mana dimaksud “untuk mendapatkan hak kembali”  
4. Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksakan peletakan sita (Beslag) Terhadap 2 (Dua) Obyek tanah dan bangunan diatasnya milik PELAWAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 691/Margamulya, Seluas 50 M2 (Lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692/Margamulya, Seluas 55 M2 (Lima puluh lima  meter persegi) yang keduanya atas nama YUDDI HERWANTA (In Cassu PELAWAN) yang terletak di Perumahan Tytyan Kencana B2/3 RT.002/RW.004 Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat ;
5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas Perkara ini; 
 
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak