Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
383/Pdt.G/2024/PN Bks kiky afrison 1.firnendi irawan
2.dody fahrizal
3.PT. ROYAL GEMILANG PERSADA
4.nadirma
5.muhdiyono
6.PT. BANGUN RANAH BERKAH CQ. HARUN SETYO BUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 383/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1kiky afrison
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KIKY AFRISON sarjana hukumkiky afrison
Tergugat
NoNama
1firnendi irawan
2dody fahrizal
3PT. ROYAL GEMILANG PERSADA
4nadirma
5muhdiyono
6PT. BANGUN RANAH BERKAH CQ. HARUN SETYO BUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ambiati
2suryani, sh,mkn
3pt bsi cabang buaran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT – I, TERGUGAT – II dan TERGUGAT – III,Tergugat IV, Tergugat V, turut tergugat I dan turut tergugat II, Dan turut Tergugat III telah melakukan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3.Menyatakan Penggugat merupakan Direktur Utama dan Pemegang Saham Mayoritas yang sah PT WIRA BERKAH BERSAMA berdasarkan  Akta Pendirian Perseroan Terbatas no. 03 tertanggal 29 Januari 2018 dihadapan Notaris Diana Idola Hotmarito,S.H, M.Kn. dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0017133.AH.01.01.TAHUN 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas  PT. WIRA BERKAH BERSAMA, dan menyatakan akta perubahan yang dibuat oleh Notaris suryani tidak berlaku atau dicabut dan batal demi hukum
4.Menyatakan segala Tindakan (Penerimaan uang, surat menyrat, Akta-Akta Notaris dan lain sebagainya) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, tergugat III, Tergugat IV dengan menggunakan nama PT WIRA BERKAH BERSAMA, dan DIganti menjadi PT Royal Gemilang persada, dan PT.Ranah Bangun berkah adalah Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5.Membatalkan Komposisi saham dan juga perubahan yang pernah terjadi dan dibuat oleh Notaris suryani secara diam diam, sepihak dan tanpa informasi dan juga  secara melawan hukum
6.Menyatakan seluruh Cicilan, Pembayaran Konsumen, pembelian unit rumah terkait Proyek Green Tambun Residence, arkanza 3, Grand Royal Cirascas, Family Residence, Royal Azzura,ahzavi residence dan beberapa proyek yang lahir darinya yang saat ini dikuasai atau dirampas tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dan tergugat III, dikembalikan kepada Penggugat selaku Direktur Utama PT. WIRA BERKAH BERSAMA yang sah (restitutio in integrum) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas no. 03 tertanggal 29 Januari 2018 dihadapan Notaris Diana Idola Hotmarito,S.H, M.Kn. dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0017133.AH.01.01.TAHUN 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas  PT. WIRA BERKAH BERSAMA sejak tahun 2020 hingga saat ini secara tunai dan seketika.
7.Menyatakan seluruh asset bergerak dan tidak bergerak serta proyek-proyek PT. Wira Berkah Bersama yang telah digunakan dan dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk dikembalikan kepada Penggugat sebagai Pemegang saham Utama Wira Berkah Bersama yang sama secara sekaligus dan seketika sejak Putusan di ucapkan di Persidangan.
8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, tergugat IV, Tergugat V secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil dan immaterial yaitu :
A.Materil:
a.Kerugian berupa Pembayaran ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Untar sebesar RP. 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
b.Cicilan Pembayaran Konsumen di Proyek Tambun setiap bulan Rp. 150.000.000 x 30 Bulan terhitung sejak tahun 2020 hingga 2023 = Rp. 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah);
c.Penjualan Unit rumah yang belum terjual dan take over di Proyek Green Tambun sebanyak 15 Unit rumah x Rp. 400.000.000/unit = Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah)
d.Estimasi Proyek Arkansa III selama pembangunan dari 2017 hingga 2024 (kurang lebih 6 tahun) dari 28 Unit, yang telah terjual 26 Unit x Rp. 700.000.000 / unit = Rp. 18.200.000.000 (delapan belas miliar dua ratus juta rupiah).
e.Estimasi Proyek royal galaxy selama progres total 23 unit, laku*1.200.000.000(satu milyar duaratus juta rupiah), sudah laku 12 unit, 1,2 Milyar *12=18.000.000.000, delapan belas milyar
f.Proyek ahzavi residence=per unit 750.000.000, sudah laku 5 unit, maka total penerimaan 750.000.000*5=3.750.000.000,-
g.Proyek royal azzura=14 unit *300 juta=4.200.000.000
h.Proyek family residence estimasi 14 unit tejual dikali 1 Milyar= 14 milyar
i.Proyek Maryam residence, estimasi 30 unit terjual*300juta=9 milyar
j.Proyek tsamara residence, estimasi terjual unit 4 un unit*700 juta rupiah=Rp.2.800.000.000 dua milyar delapan ratus juta rupiah
k.Penggunaan Asset PT Wira Berkah Bersama oleh Tergugat III tanpa izin tertulis Penggugat, sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
-Total Kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 69.959.000.000 (enampuluh Sembilan milyar Sembilan ratus limapuluh Sembilan juta rupiah).
B.Immateril:
a.Pencemaran Nama baik Penggugat di dunia Perbankan dan dimata Konsumen, sehingga saat ini Penggugat sulit untuk berurusan dengan lembaga Pembiayaan atau Perbankan;
b.Akibat issue yang disebarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara de facto Kepada Konsumen berakibat hilangnya kepercayaan dan Kedudukan Penggugat sebagai Pemegang saham PT. Wira Berkah Bersama.
c.Membuat Laporan Polisi Palsu dan sampai saat ini berkasnya tidak ditindak lanjuti;
d.Selalu mengintimidasi penggugat sampai dengan saat ini, agar pengugat tidak datang kekantor dan proyek proyek yang berkaitan, baik dengan orang bayaran, oknum aparat dan lainnya yang diduga dibayar oleh tergugat dari uang hasil perbuatan melawan hukum  sehingga berimbas kepada kehidupan baik secara psikis dan juga psikologis yang amat sangat merugikan penggugat, bahkan tergugat menikmati secara bersama sama istri-istri, keluarga dan anak anaknya uang hasil Perbuatan melawan hukumnya dengan tidak ada perasaan bersalah sedikitpun.
Maka oleh karena nya meskipun Kerugiaan Immateril tidak dapat dinilai dengan uang namun demi kepastian hukum Penggugat meminta ganti kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar: Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sehingga total kerugian Materil dan Immateril yang dialami Penggugat sejumlah Rp 79.659.000.000 (tujuh puluh Sembilan milyar enam ratus limapuluh Sembilan juta rupiah rupiah).
9.Menghukum Tergugat III sebagai Perusahaan yang terafiliasi dengan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala kegiatannya (pembangunan, pemasaran, jual-beli dan lain sebagainya) yang terkait dengan penggunaan modal, asset PT Wira Berkah Bersama;
10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000 / hari / keterlambatan menjalankan Putusan Pengadilan.
11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan Jurusita Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas :
a.Tanah dan bangunan rumah Tergugat I  yang berdiri di atasnya, setempat dikenal dengan rumah tempat tinggal TERGUGAT I yang terletak di Perumahan Sabrina Azura, Jalan SDN Bantargebang IV RT. 002 RW 003 No.05, Bantargebang, bantargebang Bekasi, Jawa Barat 
b.Rumah Yang terletak di perumahan bojong menteng indah, kota bekasi yang baru baru ini dibeli TERGUGAT II
c.Tanah Dan bangunan Perumahan Green Tambun residence, Jejalen jaya.Kecamatan Tambun Utara
d.Tanah dan bangunan Perumahan Arkanza III, Jalan Aran No. 105 Jati Asih, Kota Bekasi.
e.Tanah dan bangunan Perumahan Grand Royal Ciracas, Kelapa dua Wetan RT.12/04 ciracas. Kota Jakarta TImur
f.Tanah Dan Bangunan Family Residence alamat di gang rambutan RT.002, RW 003, kel jatimurni.Kecamatan Podnok melati.kota bekasi
g.Tanah dan Bangunan Perumahan Ahzavi Residence, Jalan Celepuk I ujung RT.12/04, Pondok melati. kota bekasi
h.Tanah Dan bangunan Perumahan Tsamara Townhouse Jalan Nanas I No.10 RT.10/rw 3 utan kayu, Kec.matraman,Kota Jakarta Timur
i.Tanah Dan Bangunan Perumahan Royal Galaxy residence, Jalan Palem 5 RT.002/008, Jakamulya Bekasi Selatan
j.Segala Proyek, Aset dan juga Harta Benda yang diduga hasil dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I, tegugat II, tergugat III, tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI
12.Memerintahkan segala Bukti kepemilikan dan juga legalitas legalitas terkait proyek proyek yang lahir dari segala perbuatan Melawan Hukum dan dikuasai tanpa Hak agar diberikan kepada penggugat, baik proyek proyek yang penggugat ketahui ada keterlibatan secara jelas, maupun proyek proyek yang baru dibuat oleh tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tegugat IV dan tergugat V, dan tergugat VI. Dan dikuasai oleh para Tegugat.Seketika setelah adanya putusan dari pengadilan
13.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas gugatan ini;
14.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak