Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ISWADI ALS WADI BIN (ALM) M. ALI, Pada Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Kosmetik Jl. Raya Pasar Lama RT.001 RW.004 Kel. Bantargebang Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Toko Kosmetik Jl. Raya Pasar Lama RT.001 RW.004 Kel. Bantargebang Kota Bekasi, terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras kepada masing-masing pembeli yaitu saksi SAMSUL MUARIF ALS SAMSUL BIN (ALM) ASEP, dan saksi IKSAN NORSI WARDANA ALS IKSAN BIN MAHMUN berbentuk tramadol dan saksi MUHAMAD ARIL ALS ARIL BIN REJA berbentuk pil warna kuning atau trhexyphenidyl.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di dalam Toko Kosmetik Jl. Raya Pasar Lama RT.001 RW.004 Kel. Bantargebang Kota Bekasi, saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH, saksi DWI KUMALA RIZKY, SH, DIMAS PRIANGGORO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa an. ISWADI ALS WADI BIN (ALM) M. ALI dan menemukan barang bukti berupa :
- 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 3 (tiga) butir pil warna kuning dengan total kesluruhan 138 (seratus tiga puluh delapan) butir pil warna kuning;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir pil warna kuning;
- 71 (tujuh puluh satu) lembar berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir pil dengan jumlah seluruhnya 710 (tujuh ratus sepuluh) butir pil;
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 507.000,- (lima ratus tujuh ribu rupiah);
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 100 (seratus) bungkus plastik bening berukuran 3x5;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A05s warna black dengan nomor Imei (slot SIM 1) : 358917692288700 dan nomor telefon SIM 1 : 082275085509.
- Setelah dilakukan intrograsi awal, terdakwa mengakui barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang adalah milik sdr. FERI (Daftar Pencarian Orang/ DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah/ gaji dari sdr. FERI (DPO) Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya.
- Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras berbentuk pil warna kuning atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dan obat-obatan keras berbentuk tramadol dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir dan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lembar.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0363 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 12 agustus 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0356 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 12 agustus 2024 dengan nama sampel : diduga Trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 12 (dua belas) tablet dengan hasil uji : Trihexyphenidyl positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa MUKSALMINA ALS SAL BIN (ALM) ZAKARIA, Pada Hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Kosmetik Jl. Caringin No. 100 RT.002 RW.005 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Toko Kosmetik Jl. Raya Pasar Lama RT.001 RW.004 Kel. Bantargebang Kota Bekasi, terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras kepada masing-masing pembeli yaitu saksi SAMSUL MUARIF ALS SAMSUL BIN (ALM) ASEP, dan saksi IKSAN NORSI WARDANA ALS IKSAN BIN MAHMUN berbentuk tramadol dan saksi MUHAMAD ARIL ALS ARIL BIN REJA berbentuk pil warna kuning atau trhexyphenidyl.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di dalam Toko Kosmetik Jl. Raya Pasar Lama RT.001 RW.004 Kel. Bantargebang Kota Bekasi, saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH, saksi DWI KUMALA RIZKY, SH, DIMAS PRIANGGORO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa an. ISWADI ALS WADI BIN (ALM) M. ALI dan menemukan barang bukti berupa :
- 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 3 (tiga) butir pil warna kuning dengan total kesluruhan 138 (seratus tiga puluh delapan) butir pil warna kuning;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 780 (tujuh ratus delapan puluh) butir pil warna kuning;
- 71 (tujuh puluh satu) lembar berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir pil dengan jumlah seluruhnya 710 (tujuh ratus sepuluh) butir pil;
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp. 507.000,- (lima ratus tujuh ribu rupiah);
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 100 (seratus) bungkus plastik bening berukuran 3x5;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A05s warna black dengan nomor Imei (slot SIM 1) : 358917692288700 dan nomor telefon SIM 1 : 082275085509.
- Setelah dilakukan intrograsi awal, terdakwa mengakui barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang adalah milik sdr. FERI (Daftar Pencarian Orang/ DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah/ gaji dari sdr. FERI (DPO) Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya.
- Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras berbentuk pil warna kuning atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dan obat-obatan keras berbentuk tramadol dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir dan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lembar.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0363 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 12 agustus 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0356 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 12 agustus 2024 dengan nama sampel : diduga Trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 12 (dua belas) tablet dengan hasil uji : Trihexyphenidyl positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |