INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk | Rudatin | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 487.877.932,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0032000074-001 tertanggal 08 Januari 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00095125.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
5.Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp487.877.932,50 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Lima Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk HONDA - GRAND NEW CRV - 2.0 A/T, Tahun 2018, Warna Hitam Mutiara, Nomor Mesin R20ZC1001501, Nomor Rangka MHRRW3830JJ800152, Nomor Polisi B1562SJW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00095125.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan;
6.Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp487.877.932,50 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Lima Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk HONDA - GRAND NEW CRV - 2.0 A/T, Tahun 2018, Warna Hitam Mutiara, Nomor Mesin R20ZC1001501, Nomor Rangka MHRRW3830JJ800152, Nomor Polisi B1562SJW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00095125.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan;
7.Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk HONDA - GRAND NEW CRV - 2.0 A/T, Tahun 2018, Warna Hitam Mutiara, Nomor Mesin R20ZC1001501, Nomor Rangka MHRRW3830JJ800152, Nomor Polisi B1562SJW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00095125.AH.05.01 TAHUN 2024;
8.Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl.Seruni Blok E Perum Bunga No.5, RT.012, RW.016, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |