Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2024/PN Bks PT. VERTIKAL JAYA INTI PT. PRATIWI PUTRI SULUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. VERTIKAL JAYA INTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Fadlan, S.H.,M.HPT. VERTIKAL JAYA INTI
Tergugat
NoNama
1PT. PRATIWI PUTRI SULUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Purcase Order (PO) Nomor: 231474/PPS-P-PO/XII/2023 Rev 1 tanggal 11 Desember 2023 sah dan memiliki kekuatan hukum;
3. Menyatakan tindakan Tergugat terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Mobile Crane Telescopic Zoomlion Kapasitas 25 Ton tahun 2023 Rusak dan Patah akibat kesalahan dan kelalaian dari Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil dan Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 6.845.284.800 (Enam Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Delapan Ratus Rupiah) dengan perincian:
a. Kerugian Materiil 
1) 1 (satu) Unit Alat Mobile Crane Telescopic Zoomlion Kapasitas 25 Ton tahun pembuatan 2023 yang baru saja dibeli seharga CNY 760.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Yuan Cina) atau bila dirupiahkan dengan kurs mata uang Bank Indonesia saat gugatan ini diajukan yaitu sebesar:
1 (satu) CNY sama dengan Rp. 2.217,48.
Harga pembelian sebesar CNY 760.000,-
760.000,00 X 2.217,48 = Rp. 1.685.284.800 (Satu Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Delapan Ratus Rupiah); 
2) Biaya tenaga ahli dan penyewaan ballon untuk melakukan penurunan 1 (satu) Unit Alat Mobile Crane Telescopic Zoomlion Kapasitas 25 Ton tahun pembuatan 2023 Rp. 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
total kerugian materil yang Penggugat alami yakni sebesar: Rp. 1.845.284.800 (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Delapan Ratus Rupiah)
b. Kerugian Immateriil Penggugat ialah sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan/kelalaian Tergugat dalam memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat menjalankan isi putusan yang dimaksud;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak