Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. RIZKY A. PRASETYA Als RIZKY Bin (Alm) SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 241/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2690/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY A. PRASETYA Als RIZKY Bin (Alm) SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM : 119/II/BKS/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

Rizky A. Prasetya als Rizky Bin (Alm) Suryadi

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

38 Th /  25 Maret 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Karang Salam Rt. 003 Rw. 006 Ds. Pucung Kec. Kota Baru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

11 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

31 Maret 2024 s/d 09 Mei 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

 07 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa  Rizky A. Prasetya als Rizky Bin (Alm) Suryadi, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di outlet Es teh Srikandi Jl. Naragong Indah jembatan 2 Blok A 17/1 Kel. Pengasingan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam. 19:00 wib, terdakwa pergi ke outlet Es teh Srikandi tempat saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA dan saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO berjualan es teh Jl. Naragong Indah jembatan 2 Blok A 17/1 Kel. Pengasingan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi kemudian terdakwa bertanya kepada saksi saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO ,apakah bisa memesan teh manis untuk acara arisan keluarga dirumah budenya terdakwa. lalu terdakwa meminta nomor telepon saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA lalu saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA memberikan nomor telepon saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menelepon saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA untuk memesan es teh manis sebanyak 65 cup yang harganya Rp. 5.000,- per cup
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib, terdakwa datang kembali ke outlet Es teh Srikandi dan meminta totalan harga untuk pesanan pelaku sebanyak 65 cup es teh manis lalu  saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA  membuat totalan harga pesanan terdakwa yaitu 65 cup yang harga per-cup-nya Rp. 5.000,- sehingga totalan harga seharga Rp. 325.000,- dan setelah itu terdakwa bercerita kepada saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO bahwa terdakwa mengaku bekerja sebagai karyawan HRD di YAMAHA dan terdakwa menawarkan pekerjaan di YAMAHA kepada saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO kemudian saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO mengiyakan tawaran kerja dari terdakwa di Yamaha selanjutnya terdakwa pulang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib terdakwa datang kembali ke outlet Es teh Srikandi menanyakan pesanan es teh terdakwa kepada saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA, apakah sudah jadi apa belom? Jawab saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO memberitahu bahwa pesanannya baru jadi sebanyak 30 cup es teh manis selanjutnya terdakwa  memberikan uang muka pesanan teh manis tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa sekitar jam 19.30 wib  pesanan es teh sebanyak 30 cup selesai, saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO memberikan 30 cup es teh manis kepada terdakwa dan terdakwa menerima 30 cup es teh manis tersebut., dan setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dengan alasan ingin mengantarkan 30 cup es teh manis ke rumah budenya di daerah jembatan 4 narogong dan saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO memberikan 1 ( Satu ) unit  sepeda motor merk HONDA VARIO 160 warna Hitam No.Pol. B 5082 KAW tahun 2022 No. Rangka. MH1KF0118NK243625, No. Mesiin. KF01E1245128, An. M. HAFIZ ARYO SAPUTRO, seharga Rp. 26.000.000,- ( dua puluh enam juta rupiah ) milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO kepada terdakwa untuk mengantarkan pesanannya dan terdakwa juga berjanji akan kembali lagi ke outlet es teh srikandi untuk mengambil sisa pesannnya sebanyak 35 cup tersebut kemudian terdakwa pergi membawa 30 cup es teh manis  dengan mengenderai 1 ( Satu ) unit  sepeda motor merk HONDA VARIO 160 warna Hitam No.Pol. B 5082 KAW tahun 2022 milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO , kemudian terdakwa pergi ke arah Cikarang, dalam perjalan kearah Cikarang, tidak pergi ke rumah budenya,ditengah perjalan kea rah Cikarang terdakwa membagi-bagi 30 cup es teh manis  ke tukang ojek di pinggir jalan secara cuma-cuma dan setelah habis 30 cup es teh manis  dibagi-bagi, terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Cikarang kemudian terdakwa bertemu dengan sdr Firman (belum tertangakap) yang merupakan teman terdakwa saat kerja di bengkel dulu, selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit  sepeda motor merk HONDA VARIO 160 warna Hitam No.Pol. B 5082 KAW tahun 2022 milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa. 
  • Bahwa uang hasil gadai telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dan saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA menunggu selama kurang lebih 2 jam lamanya terdakwa tidak datang kembali hingga sampai sekarang terdakwa tidak juga mengembalikkan sepeda motor milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO yang terdakwa pinjam.
  • Bahwa saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO memberikan sepeda motornya kepada terdakwa karena terdakwa mengaku bekerja sebagai karyawan HRD di YAMAHA dan terdakwa menawarkan pekerjaan di YAMAHA kepada saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dan terdakwa juga berjanji akan kembali lagi ke outlet es teh srikandi untuk mengambil sisa pesannnya sebanyak 35 cup tersebut
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pkl. 22. 30 wib di Kios Es Teh Nusantara Jembatan 0 Rawalumbu kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dan saksi. DENY SUHANDA melihat terdakwa selanjutnya selanjutnya saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dan saksi. DENY SUHANDA membawa dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Bekasi Timur.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

 

 

 

 

      ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa  Rizky A. Prasetya als Rizky Bin (Alm) Suryadi, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di outlet Es teh Srikandi Jl. Naragong Indah jembatan 2 Blok A 17/1 Kel. Pengasingan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam. 19:00 wib, terdakwa pergi ke outlet Es teh Srikandi tempat saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA dan saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO berjualan es teh Jl. Naragong Indah jembatan 2 Blok A 17/1 Kel. Pengasingan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi kemudian terdakwa bertanya kepada saksi saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO ,apakah bisa memesan teh manis untuk acara arisan keluarga dirumah budenya terdakwa. lalu terdakwa meminta nomor telepon saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA lalu saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA memberikan nomor telepon saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menelepon saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA untuk memesan es teh manis sebanyak 65 cup yang harganya Rp. 5.000,- per cup
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib, terdakwa datang kembali ke outlet Es teh Srikandi dan meminta totalan harga untuk pesanan pelaku sebanyak 65 cup es teh manis lalu  saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA  membuat totalan harga pesanan terdakwa yaitu 65 cup yang harga per-cup-nya Rp. 5.000,- sehingga totalan harga seharga Rp. 325.000,- dan setelah itu terdakwa bercerita kepada saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO bahwa terdakwa mengaku bekerja sebagai karyawan HRD di YAMAHA dan terdakwa menawarkan pekerjaan di YAMAHA kepada saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO kemudian saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO mengiyakan tawaran kerja dari terdakwa di Yamaha selanjutnya terdakwa pulang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wib terdakwa datang kembali ke outlet Es teh Srikandi menanyakan pesanan es teh terdakwa kepada saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA, apakah sudah jadi apa belom? Jawab saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO memberitahu bahwa pesanannya baru jadi sebanyak 30 cup es teh manis selanjutnya terdakwa  memberikan uang muka pesanan teh manis tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa sekitar jam 19.30 wib  pesanan es teh sebanyak 30 cup selesai, saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO memberikan 30 cup es teh manis kepada terdakwa dan terdakwa menerima 30 cup es teh manis tersebut., dan setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dengan alasan ingin mengantarkan 30 cup es teh manis ke rumah budenya di daerah jembatan 4 narogong dan saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO memberikan 1 ( Satu ) unit  sepeda motor merk HONDA VARIO 160 warna Hitam No.Pol. B 5082 KAW tahun 2022 No. Rangka. MH1KF0118NK243625, No. Mesiin. KF01E1245128, An. M. HAFIZ ARYO SAPUTRO, seharga Rp. 26.000.000,- ( dua puluh enam juta rupiah ) milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO kepada terdakwa untuk mengantarkan pesanannya dan terdakwa juga berjanji akan kembali lagi ke outlet es teh srikandi untuk mengambil sisa pesannnya sebanyak 35 cup tersebut kemudian terdakwa pergi membawa 30 cup es teh manis  dengan mengenderai 1 ( Satu ) unit  sepeda motor merk HONDA VARIO 160 warna Hitam No.Pol. B 5082 KAW tahun 2022 milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO , kemudian terdakwa pergi ke arah Cikarang, dalam perjalan kearah Cikarang, tidak pergi ke rumah budenya,ditengah perjalan kea rah Cikarang terdakwa membagi-bagi 30 cup es teh manis  ke tukang ojek di pinggir jalan secara cuma-cuma dan setelah habis 30 cup es teh manis  dibagi-bagi, terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Cikarang kemudian terdakwa bertemu dengan sdr Firman (belum tertangakap) yang merupakan teman terdakwa saat kerja di bengkel dulu, selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 ( satu ) unit  sepeda motor merk HONDA VARIO 160 warna Hitam No.Pol. B 5082 KAW tahun 2022 milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa. 
  • Bahwa uang hasil gadai telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.   
  • Bahwa saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dan saksi ALIAH PUTRI CHAIRUNNISA menunggu selama kurang lebih 2 jam lamanya terdakwa tidak datang kembali hingga sampai sekarang terdakwa tidak juga mengembalikkan sepeda motor milik saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO yang terdakwa pinjam.
  • Bahwa saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO memberikan sepeda motornya kepada terdakwa karena terdakwa mengaku bekerja sebagai karyawan HRD di YAMAHA dan terdakwa menawarkan pekerjaan di YAMAHA kepada saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dan terdakwa juga berjanji akan kembali lagi ke outlet es teh srikandi untuk mengambil sisa pesannnya sebanyak 35 cup tersebut
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pkl. 22. 30 wib di Kios Es Teh Nusantara Jembatan 0 Rawalumbu kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dan saksi. DENY SUHANDA melihat terdakwa selanjutnya selanjutnya saksi M. HAFIZ ARYO SAPUTRO dan saksi. DENY SUHANDA membawa dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Bekasi Timur.

                                                           

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

 

                 

               Bekasi, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya