Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
336/Pdt.G/2025/PN Bks 1.AGENG ANGGRAINI CS
2.GALUH SEKAR AMBARSARI
3.ANGGUN RORO WARDANI
KARSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 336/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGENG ANGGRAINI CS
2GALUH SEKAR AMBARSARI
3ANGGUN RORO WARDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SADRAWI, S.H.AGENG ANGGRAINI CS
Tergugat
NoNama
1KARSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah(over kredit)antara Sukirno dan Tergugat pada bulan Januari 1995, adalah sah menurut hukum; 

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm SUKIRNO dan Almh SRI SUBEKTI adalah pembeli yang beritikad baik atas"objek perkara";

4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan kuasa untuk mengurus, membuat dan menandatangani akta jual beli dimana Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm SUKIRNO dan Almh SRI SUBEKTI, baik selaku penjual dan juga selaku pembeli pada kantor Notaris atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 918/Jatisari, atas nama KARSIN, seluas 60 M2, dengan Nomor NJOP 32.75.020.001.005.0380.0;

5. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo;

6. Menyatakan Para Penggugat bertangung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari ada tuntutan-tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga;

7. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak