Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin RAMADHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1128/M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa RAMADHANI pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIb saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di daerah Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL melakukan penyelidikan di sebuah toko obat yang beralamat di daerah Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima oleh saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL dan sesampainya di sekitar toko obat tanpa nama tersebut saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL melihat bahwa ditoko obat tersebut terdapat tanda-tanda transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar yang tidak dilengkapi dengan resep dokter. Kemudian saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa yang sedang menjaga toko obat tanpa nama tersebut, sehingga saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di dalam etalase toko obat tanpa nama yang dijaga oleh Terdakwa berupa:
  • 64 (enam puluh empat) butir Tramadol
  • 23 (dua puluh tiga) butir Trihexyphenidyl
  • 25 (dua puluh lima) butir Hexymer

Selanjutnya saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. BOY (DPO) yang diantarkan oleh orang suruhan sdr. BOY (DPO).

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko di toko obat tanpa nama milik sdr. BOY (DPO) yang beralamat di Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi untuk mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selain itu Terdakwa juga bertugas untuk melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada orang suruhan sdr. BOY (DPO) serta Terdakwa bertugas melakukan pengemasan ulang obat-obatan tanpa ijin edar yang Terdakwa jual ditoko tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil warna putih mengandung Tramadol dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.
  • Pil berwarna jingga kekuningan mengandung Trihexyphenidyil dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir
  • Pil warna putih mengandung Trihexyphenidyl dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 butir
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar milik sdr. BOY (DPO) yang beralamat di Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0017 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0018 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna jingga kekuningan, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, sampel diduga Hexymer (Trihexyphenidyl) dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0016 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin maupun keahlian dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RAMADHANI pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIb saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat keras di daerah Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL melakukan penyelidikan di sebuah toko obat yang beralamat di daerah Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima oleh saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL dan sesampainya di sekitar toko obat tanpa nama tersebut saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL melihat bahwa ditoko obat tersebut terdapat tanda-tanda transaksi jual beli obat keras yang tidak dilengkapi dengan resep dokter. Kemudian saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa yang sedang menjaga toko obat tanpa nama tersebut, sehingga saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di dalam etalase toko obat tanpa nama yang dijaga oleh Terdakwa berupa:
  • 64 (enam puluh empat) butir Tramadol
  • 23 (dua puluh tiga) butir Trihexyphenidyl
  • 25 (dua puluh lima) butir Hexymer

Selanjutnya saksi ALI SADIKIN dan saksi NOVAL ICHLASUL AMAL melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari sdr. BOY (DPO) yang diantarkan oleh orang suruhan sdr. BOY (DPO).

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko di toko obat tanpa nama milik sdr. BOY (DPO) yang beralamat di Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi untuk mengedarkan obat keras tersebut dengan cara menjual obat keras tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selain itu Terdakwa juga bertugas untuk melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat keras tersebut kepada orang suruhan sdr. BOY (DPO) serta Terdakwa bertugas melakukan pengemasan ulang obat keras yang Terdakwa jual ditoko tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil warna putih mengandung Tramadol dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.
  • Pil berwarna jingga kekuningan mengandung Trihexyphenidyil dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir
  • Pil warna putih mengandung Trihexyphenidyl dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 butir
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat keras milik sdr. BOY (DPO) yang beralamat di Jalan Perjuangan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0017 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0018 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna jingga kekuningan, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, sampel diduga Hexymer (Trihexyphenidyl) dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.25.0016 tanggal 17 Januari 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya