Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MUHAMMAD NUR als MAMAT BIN BUNYAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-385/M.2.17/Eo.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR als MAMAT BIN BUNYAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 03 /II/BKS/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD NUR als MAMAT Bin BUNYAMIN

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

46 tahun / 12 Desember 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Ujung Harapan Rt/Rw 002/043 Kel. Bahagia Kab. Bekasi Prov Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

07 Nopember 2024 s/d 26 Nopember 2024 

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

27 Nopember 2024 s/d 05 Januari 2024

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   02 Januari 2025 s/d 21 Januari 2025

 

  1. Dakwaan :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR als MAMAT Bin BUNYAMIN, pada hari Rabu Tanggal 06 Nopember 2024 sekitar jam 11.08 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir SD Negeri Jatiasih 10 di Kp. Bulak Rt.o3/003 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 06 Nopember 2024 sekitar jam 11.08 wib terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Beat No Pol B-5464 TBY milik saksi Neneng Sumiyati yang terparkir di halaman parkir SD Negeri Jatiasih 10 di Kp. Bulak Rt.o3/003 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat No Pol B-5464 TBY tersebut, selanjutnya terdakwa mengeluarkan kunci letter T dari saku terdakwa lalu terdakwa merusak lobang kunci kotak sepeda motor tersebut dengan kunci letter T tersebut, setelah terdakwa berhasil merusak lubag kunci kontak motor  tersebut lalu terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan tanpa seijin dan sepenetahuan pemiliknya terdakwa pergi sambil membawa Sepeda Motor Honda Beat No Pol B-5464 TBY milik saksi Neneng Sumiyati.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Neneng Sumiyati tersebut mengalami kerugian sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 02 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                     

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya