INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
658/Pdt.P/2024/PN Bks | mus mulyadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 658/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung Pemohon dengan almarhum SITI NURUL HUSNAH binti H Damin yang masih dibawah umur bernama SYIFA MUSDALIFAH HASANAH Bin MUS MULYADI, umur 13 tahun, agama Islam;
3.Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak mewakili anak Pemohon yang masih di bawah umur yang Bernama SYIFA MUSDALIFAH HASANAH Bin MUS MULYADI guna menjual hak dari anak tersebut selaku ahli waris pengganti dari Ibu Kandung (almarhum) yang mendapatkan hak waris dari kakek almarhum H. Darmin dan almarhumah Muhiyah berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Identifikasi NIB.10.26.000014533.0, Nomor Kode Sertifikat 958OQ3 Sertifikat Edisi 1 Pewarisan seluas 271 m2(dua ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang saat ini selaku pemegang hak milik adalah DIMROH 1 bagian, AGUS SUNARYO 1 bagian, SITI RAHMA HASANAH 1 bagian dan SYIFA MUSDALIFAH HASANAH 1 bagian (masih dibawah umur);
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |