INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
335/Pdt.G/2024/PN Bks | BIMOAJI PRIBADI | NY. DHARMA DIAN PURNAMAYANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 335/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Jual Beli Tanah Berikut Rumah yang dibuat secara dibawah tangan diatas Kwitansi bermeterai cukup tanggal 20 Agustus 2015;
3.Menyatakan Penggugat selaku orang yang berhak atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1355/Jatisari, seluas 92 m2 (Sembilan puluh dua meter persegi), berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatiasih, Kelurahan Jatisari, setempat dikenal sebagai Jalan Primadana/Komplek Danamon C.4/11;
4.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
5.Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak hadir, sehingga perkara ini dinyatakan diputus secara Verstek maka memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat selaku Penjual dan Penggugat bertindak untuk diri sendiri selaku Pembeli, melakukan transaksi dan menanada taangani Akte Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang di Kota Bekasi;
6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |