Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bks Imron Rosyadi PT Amarta Karya (Persero) Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imron Rosyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi HudiyantoImron Rosyadi
Tergugat
NoNama
1PT Amarta Karya (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 481.952.837,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perintah Kerja Nomor 067A/AMKA-KWARSA/SPK/IX-2022 tertanggal 3 Oktober 2022 senilai Rp 116.598.887,- (seratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 067C/AMKA-KWARSA/SPK/IX-2022 tertanggal 3 Oktober 2022 senilai Rp 182.676.975,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 067D/AMKA-KWARSA/SPK/IX-2022 tertanggal 3 Oktober 2022 senilai Rp 182.676.975,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.

3.    Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan wan prestasi;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat  sebesar Rp 481.952.837,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika;
 
5.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak