INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Bks | ARFIN MASHADI | DEDE RUSTINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Perjanjian Jual Beli Bahan Bangunan dan Surat Perjanjian yang dibuat pada tanggal 4 juni 2023 adalah sah secara hukum.
3.Menyatakan Tergugat terbukti secara hukum melakukan Wanprestasi atau ingkar janji.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 240.800.000 (dua ratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah).
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yaitu terletak di di Kampung. Sari Pulo, RT.02/RW.04,Desa Ranca Bango, Kecamatan Taragong Kaler, Kabupaten Garut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dilaksanakannya putusan ini.
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi (uitvoorbaar bij vooraad).
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |