Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. SANTI NOVIANI Als SANTI Binti M. SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 415/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5032 /M.2.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTI NOVIANI Als SANTI Binti M. SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa SANTI NOVIANI ALS SANTI BINTI M. SOLEH  pada hari dan  tanggal yang tidak dapat diingat Kembali oleh terdakwa sekitar bulan Juni 2023 s/d bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 s/d Oktober 2023 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Cluster Griyaprima Lestari Jl. Palem Rt.03 Rw.008 No. C.10 Kel Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada  bulan Juni 2023 terdakwa menghubungi korban ENDANG WAHYUNINGSIH melalui Whatsapp dengan berkata “ mbak mau modalin aku nggak untuk pembelian produk kecantikan Galvanic Spa sebanyak 120 (seratus dua puluh)/pcs dengan harga pembelian sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah)/pcs, kemudian korban ENDANG WAHYUNINGSIH menjawab” hitung-hitungan keuntungannya bagaimana”, lalu dijawab oleh terdakwa” keuntungan akan diberikan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian korban ENDANG WAHYUNINGSIH tertarik dengan keuntungan yang diberikan oleh terdakwa sehingga korban bersedia untuk menanamkan modal kepada terdakwa untuk Kerjasama dalam pembelian produk kecantikan Galvani Spa;
  • Bahwa kemudian korban ENDANG WAHYUNINGSIH mengirimkan modal kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer ke Rekening BRI No. Rek: 115001014762501 dan No. Rek. Bank BCA No. Rek: 5770520497 atas nama terdakwa yaitu SANTI NOVIANI, dan untuk pembelian  produk kecantikan Galvanic Spa sebanyak 120 (seratus dua puluh)/pcs korban ENDANG WAHYUNINGSIH sudah membayar secara lunas dengan total sebesar Rp. 612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah);
  • Bahwa uang milik korban ENDANG WAHYUNINGSIH yang diterima oleh terdakwa melalui transfer untuk modal pembelian produk kecantikan Galvanic Spa, tidak terdakwa pergunakan untuk melakukan pembayaran produk kecantikan Galvanic Spa, melainkan uang korban ENDANG WAHYUNINGSIH dipergunakan oleh terdakwa untuk pembayaran keuntungan pemodal atau investor lain yaitu; 
  • Kepada ENDANG WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 34.000.000,- 
  • Kepada DENNY SAPTIADI sebesar Rp. 98.000.000,-
  • Kepada NUR HANIYATI sebesar Rp.125.000.000,-
  • Kepada YULIDA FIJRIANI sebesar Rp. 52.000.000.-
  • Kepada PUJI ERNAWATI sebesar Rp.2.830.000,-
  • Kepada INDAH RAAFIANTI sebesar Rp 73.200.000,-
  • Kepada IIN TRI PURWANINGSIH sebesar Rp. 113.000.000,-
  • Kepada SELVI RAWIS sebesar Rp. 10.000.000,-
  • Kepada DIANA SUSANTI sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Kepada RIKA POERMINAYANTI sebesar Rp. 16.000.000,-
  • Kepada DELLY ARMAN sebesar Rp. 24.415.000,-
  • Kepada DIANITA GAYATRI sebesar Rp. 48.000.000,-

Dan dalam penggunaan uang milik korban ENDANG WAHYUNINGSIH untuk pembayaran kepada investor atau pemodal lain tanpa seizin atau sepengetahuan dari korban ENDANG WAHYUNINGSIH;

  • Bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 400.000,-/ Pcs (empat ratus ribu rupiah) kepada korban ENDANG WAHYUNINGSIH dari penjualan produk kecantikan Galvanic Spa sebenarnya tidak ada, melainkan  uang yang diterima oleh terdakwa dari korban ENDANG WAHYUNINGSIH, terdakwa transfer Kembali kepada korban ENDANG WAHYUNINGSIH, seolah-olah  uang tersebut keuntungan yang diberikan terdakwa kepada  korban ENDANG WAHYUNINGSIH, sehingga untuk keuntungan yang dijanjikan terdakwa untuk korban belum sama sekali diterima oleh korban ENDANG WAHYUNINGSIH;
  • Bahwa cara terdakwa meyakinkan korban ENDANG WAHYUNINGSIH untuk mau bekerjasama dalam jual beli alat-alat kecantikan tersebut, terdakwa mengirimkan list calon pembeli serta bukti order pemesanan barang, tetapi untuk calon pembeli sebenarnya tidak ada atau fiktif, dan untuk order pemesanan barang terdakwa lakukan tetapi tidak sampai dilakukan pembayaran;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ENDANG WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp.612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah);

 

------------- Perbuatan terdakwa SANTI NOVIANI ALS SANTI BINTI M. SOLEH  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------------Bahwa terdakwa SANTI NOVIANI ALS SANTI BINTI M. SOLEH SANTI NOVIANI ALS SANTI BINTI M. SOLEH  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadilidengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada  bulan Juni 2023 terdakwa menghubungi korban ENDANG WAHYUNINGSIH melalui Whatsapp untuk mengajak bekerjasama dalam pembelian produk kecantikan Galvanic Spa sebanyak 120 (seratus dua puluh)/pcs dengan harga pembelian sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah)/pcs, dengan cara korban ENDANG WAHYUNINGSIH memberikan modal kepada terdakwa, kemudian korban ENDANG WAHYUNINGSIH tertarik dari keuntungan yang didapat dalam menanamkan modal kepada terdakwa;
  • Bahwa kemudian korban ENDANG WAHYUNINGSIH mengirimkan modal kepada terdakwa dengan mentransfer ke Rekening BRI No. Rek: 115001014762501 dan No. Rek. Bank BCA No. Rek: 5770520497 atas nama terdakwa yaitu SANTI NOVIANI, dan untuk pembelian  produk kecantikan Galvanic Spa sebanyak 120 (seratus dua puluh)/pcs korban ENDANG WAHYUNINGSIH sudah membayar secara lunas dengan total sebesar Rp. 612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah);
  • Bahwa uang korban ENDANG WAHYUNINGSIH yang untuk modal produk kecantikan Galvanic Spa oleh terdakwa tidak terdakwa pergunakan untuk melakukan pembayaran produk kecantikan tersebut, melainkan uang korban ENDANG WAHYUNINGSIH dipergunakan terdakwa untuk pembayaran keuntungan pemodal atau investor lain yaitu; 
  • Kepada ENDANG WAHYUNINGSIH sebesar Rp. 34.000.000,- 
  • Kepada DENNY SAPTIADI sebesar Rp. 98.000.000,-
  • Kepada NUR HANIYATI sebesar Rp.125.000.000,-
  • Kepada YULIDA FIJRIANI sebesar Rp. 52.000.000.-
  • Kepada PUJI ERNAWATI sebesar Rp.2.830.000,-
  • Kepada INDAH RAAFIANTI sebesar Rp 73.200.000,-
  • Kepada IIN TRI PURWANINGSIH sebesar Rp. 113.000.000,-
  • Kepada SELVI RAWIS sebesar Rp. 10.000.000,-
  • Kepada DIANA SUSANTI sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Kepada RIKA POERMINAYANTI sebesar Rp. 16.000.000,-
  • Kepada DELLY ARMAN sebesar Rp. 24.415.000,-
  • Kepada DIANITA GAYATRI sebesar Rp. 48.000.000,-

Dan dalam penggunaan uang milik korban ENDANG WAHYUNINGSIH untuk pembayaran kepada investor atau pemodal lain tanpa seizin atau sepengetahuan dari korban ENDANG WAHYUNINGSIH;

  • Bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 400.000,-/ Pcs (empat ratus ribu rupiah) kepada korban ENDANG WAHYUNINGSIH dari penjualan produk kecantikan Galvanic Spa sebenarnya tidak ada, melainkan  uang yang diterima oleh terdakwa dari korban ENDANG WAHYUNINGSIH, terdakwa transfer Kembali kepada korban ENDANG WAHYUNINGSIH, seolah-olah  uang tersebut keuntungan yang diberikan terdakwa kepada  korban ENDANG WAHYUNINGSIH, sehingga untuk keuntungan yang dijanjikan terdakwa untuk korban belum sama sekali diterima oleh korban ENDANG WAHYUNINGSIH;
  • Bahwa cara terdakwa meyakinkan korban ENDANG WAHYUNINGSIH untuk mau bekerjasama dalam jual beli alat-alat kecantikan tersebut, terdakwa mengirimkan list calon pembeli serta bukti order pemesanan barang, tetapi untuk calon pembeli sebenarnya tidak ada atau fiktif, dan untuk order pemesanan barang terdakwa lakukan tetapi tidak sampai dilakukan pembayaran;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ENDANG WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp.612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah);

------------- Perbuatan terdakwa SANTI NOVIANI ALS SANTI BINTI M. SOLEH  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya