Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.B/2024/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. 1.YOHANES TRIYONO Ad TARYONO (Alm)
3.KARIM SUTISNA Bin ATANG (Alm)
4.RUDI ARDIYANTO Bin YATNO
5.MUHAMMAD RIDWAN Bin Alm SAHAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Materai dan Merek
Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–5133/M.2.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES TRIYONO Ad TARYONO (Alm)[Penahanan]
2KARIM SUTISNA Bin ATANG (Alm)[Penahanan]
3RUDI ARDIYANTO Bin YATNO[Penahanan]
4MUHAMMAD RIDWAN Bin Alm SAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-85/II/BKSI/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

YOHANES TRIYONO Ad TARYONO

Tempat lahir

:

Temanggung

Umur/tanggal lahir

:

59 Tahun /7 Februari 1965

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Batu Jaya Selatan RT 002 RW 001 Kel. Batu Jaya Kec. Batu Ceper Kota Tangerang Prov. Banten / Jalan Gunung Rinjani Blok B6 No. 11 RT/RW 06/03 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi Prov. Jawa Barat

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Percetakan

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

3671030702650003

 

 

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

KARIM SUTISNA Bin ATANG

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

35Tahun /10 Mei 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Cicaringin RT 002 RW 011 Kel. Cicasungka, Kec. Cikacung, Kab. Bandung Prov Jawa Barat atau alamat tinggal Jl. Kalibaru Timur V Kel, Bungur, Kec.  Senen, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain/NIK

:

320717100588003

 

Terdakwa III

Nama Lengkap

:

RUDI ARDIYANTO Bin YATNO

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun /8 Agustus 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Dusun Sukamukti RT 042 RW 005 Kel. Puloerang Kec. Lakbok  / di Jalan Kalibaru Timur VI Nomor 15C Kel. Bungur Kec. Senen Jakarta.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain/NIK

:

3207171508840003

 

 

 

 

 

Terdakwa IV

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR

Tempat lahir

:

Baing Malalo

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun /6 Februari 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Taluak Jorong V Kampuang RT 000 RW 000 Kel. Kamamng Hilia Kec. Kamang Magek Kab. Agam Prov. Sumatera Barat / Jalan Gunung Rinjani Blok B6 No. 11 RT/RW 06/03 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

1304140602890002

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                    : taggal 13 juni 2024
  2. Penahanan Rutan            
  • Ditahan Penyidik      : sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d tanggal 03 Juli 2024;
  • Diperpanjang PU      : sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024;
  • Ditahan PU               :  sejak tanggal 12 Agustus 2024 s.d 31 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Pertama :

------ Bahwa ia terdakwa YOHANES TRIYONO Ad TARYONO, bersama-sama dengan MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR, RUDI ARDIYANTO Bin YATNO dan KARIM SUTISNA Bin ATANG pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidaknya pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di di Jln. Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah., yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ,yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa awalnya tim Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beramalat di jalan Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi terajadi aktifitas yang mencurigakan, kemudian setelah tim penangkap melakukan penyelidikan di tempat tersebut ternyata terdapat percetakan yang diduga membuat Materai palsu, kemudian pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIb melakukan penangkapan di jalan Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi terhadap para terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa sedang beristirahat di TKP setelah selesai membuat Materai palsu dan pada saat dilakukan penggeledahan tim penangkap menemukan barang bukti berupa : 340 (tiga ratus empat puluh) lembar Materai 10.000 Palsu jadi (1lembar berisi 50 materai), 3 (tiga) Box Bahan Meterai Belum Jadi, Cutter besar dan kecil, Gunting, Mesin Hotprint sebanyak 1 buah, Mesin jahit meterai, Obeng bintang, Palu, Mesin Oval dan dengan menggunakan bahan Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5, Pita Foil warna hologram, silver dan putih, Tinta print Warna Kuning, merah, biru dan hitam dan Lem kertas yang berawal Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5 polos di cetak gambar lalu di hotprint untuk hologram dan selanjutnya dijahit agar terdapat lubang-lubang hingga menyerupai aslinya dan siap dijual, kemudian para terdakwa mengaku yang memiliki usaha maretai palsu tersebut adalah SHARIAL BIN MA’AT (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Cipinang terkait dengan perkara lain yang juga berkaitan dengan materai palsu, selanjutnya terhadap para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pembuatan Materai palsu tersebut dipersiapkan oleh saksi sahrial (dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa Yohanes bergabung sejak bulan Desember 2023, kemudian terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR (Alm) bergabung pada bulan Januari 2024 dan dibulan Januari dimulainya produksi  membuat meterai Palsu di Jln. Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi tersebut , kemudian terdakwa RUDI ARDIYANTO Bin YATNO dan terdakwa KARIM SUTISNA Bin ATANG ikut bergabung membuat Materai Palsu sampai dengan tertangkap pada tanggal 13 Juni 2024
  • Bahwa para terdakwa melakukan pembuatan meterai palsu tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa Cutter besar dan kecil, Gunting, Mesin Hotprint sebanyak 1 buah, Mesin jahit meterai, Obeng bintang, Palu, Mesin Oval dan dengan menggunakan bahan Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5, Pita Foil warna hologram, silver dan putih, Tinta print Warna Kuning, merah, biru dan hitam dan Lem kertas yang berawal Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5 polos di cetak gambar lalu di hotprint untuk hologram dan selanjutnya dijahit agar terdapat lubang-lubang hingga menyerupai aslinya dan siap dijual.
  • Bahwa adapun peran dari para terdakwa yaitu
  • Terdakwa  MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR berperan yang menjahit atau melobangi meterai dengan alat berupa 1 (Satu) Buah Mesin Oval dan 1 (Satu) Buah Mesin Jahit serta 1 (Satu) Buah Obeng Bintang;
  • Terdakwa  YOHANES TRIYONO yang ngeprint berikut memotong gambar meterai dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Set Komputer, 1 (Satu) Buah Printer Merk HP, 1 (Satu) Buah Mesin Potong, 1 (Satu) Buah Alat Potong,1 (Satu) Buah Cutter,1 (Satu) Buah Penggaris, dan 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisi Template Cetak Materai;
  • Terdakwa  KARIM SUTISNA dan  terdakwa RUDI ARDIYANTO selaku orang yang ngeprint Hologram pada meterai palsu dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Buah Mesin Hot Print;
  • Saksi Syahrial (dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang mengendalikan dan yang menggaji para terdakwa
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Barang Bukti Dari PERURI Nomor 557/D2-1/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang di tanda tangani oleh DADAN HENDARMAN sebagai Kepala Divisi Teknik dan jaminan Keandalan , telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap Materai Tempel Nominal Rp.10.000,- Desain Tahun 2021 dengan warna merah muda dominan sebayak 25 (dua puluh lima) lembar atau Rp.1.249 (seirbu dua ratus empat puluh Sembilan) keping yang diduga palsu dengan kesimpulan bahwa semua sampel materai ktempel tersebut adalah Bukan Cetakan PERUM PERURI (palsu) karena mempunyai ciri-ciri pada kertas desain,cetakan dan hologram yang berbeda dengan specimen yaitu terdapat perbedaan pada :
    • Gambar Lambang Negara Republik Indonesia Garuda Pancasila
    • Cetakan pada ciri umum dengan efek perabaan
    • Hologram
    • Fitur serat tampak
    • Bentuk dan susunan lubang perforasi
    • Fitur serat yang berpendar di bawah sinar Ultraviolet

Adapun berita acara pemeriksaan keaslian Materai tempel adalah sebagaimana terlampir

 

---------- Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020  tentang Bea Materai Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1)  KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa YOHANES TRIYONO Ad TARYONO, bersama-sama dengan MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR, RUDI ARDIYANTO Bin YATNO dan KARIM SUTISNA Bin ATANG pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di di Jln. Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya tim Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beramalat di jalan Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi terajadi aktifitas yang mencurigakan, kemudian setelah tim penangkap melakukan penyelidikan di tempat tersebut ternyata terdapat percetakan yang diduga membuat Materai palsu, kemudian pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIb melakukan penangkapan di jalan Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi terhadap para terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa sedang beristirahat di TKP setelah selesai membuat Materai palsu dan pada saat dilakukan penggeledahan tim penangkap menemukan barang bukti berupa : 340 (tiga ratus empat puluh) lembar Materai 10.000 Palsu jadi (1lembar berisi 50 materai), 3 (tiga) Box Bahan Meterai Belum Jadi, Cutter besar dan kecil, Gunting, Mesin Hotprint sebanyak 1 buah, Mesin jahit meterai, Obeng bintang, Palu, Mesin Oval dan dengan menggunakan bahan Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5, Pita Foil warna hologram, silver dan putih, Tinta print Warna Kuning, merah, biru dan hitam dan Lem kertas yang berawal Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5 polos di cetak gambar lalu di hotprint untuk hologram dan selanjutnya dijahit agar terdapat lubang-lubang hingga menyerupai aslinya dan siap dijual, kemudian para terdakwa mengaku yang memiliki usaha maretai palsu tersebut adalah SHARIAL BIN MA’AT (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Cipinang terkait dengan perkara lain yang juga berkaitan dengan materai palsu, selanjutnya terhadap para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pembuatan Materai palsu tersebut dipersiapkan oleh saksi sahrial (dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa Yohanes bergabung sejak bulan Desember 2023 , kemudian terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR (Alm) bergabung pada bulan Januari 2024 dan dibulan Januari dimulainya produksi  membuat meterai Palsu di Jln. Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi tersebut , kemudian terdakwa RUDI ARDIYANTO Bin YATNO dan terdakwa KARIM SUTISNA Bin ATANG ikut bergabung membuat Materai Palsu sampai dengan tertangkap pada tanggal 13 Juni 2024
  • Bahwa para terdakwa melakukan pembuatan meterai palsu tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa Cutter besar dan kecil, Gunting, Mesin Hotprint sebanyak 1 buah, Mesin jahit meterai, Obeng bintang, Palu, Mesin Oval dan dengan menggunakan bahan Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5, Pita Foil warna hologram, silver dan putih, Tinta print Warna Kuning, merah, biru dan hitam dan Lem kertas yang berawal Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5 polos di cetak gambar lalu di hotprint untuk hologram dan selanjutnya dijahit agar terdapat lubang-lubang hingga menyerupai aslinya dan siap dijual.
  • Bahwa adapun peran dari para terdakwa yaitu
  • Terdakwa  MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR berperan yang menjahit atau melobangi meterai dengan alat berupa 1 (Satu) Buah Mesin Oval dan 1 (Satu) Buah Mesin Jahit serta 1 (Satu) Buah Obeng Bintang;
  • Terdakwa  YOHANES TRIYONO yang ngeprint berikut memotong gambar meterai dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Set Komputer, 1 (Satu) Buah Printer Merk HP, 1 (Satu) Buah Mesin Potong, 1 (Satu) Buah Alat Potong,1 (Satu) Buah Cutter,1 (Satu) Buah Penggaris, dan 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisi Template Cetak Materai;
  • Terdakwa  KARIM SUTISNA dan  terdakwa RUDI ARDIYANTO selaku orang yang ngeprint Hologram pada meterai palsu dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Buah Mesin Hot Print;
  • Saksi Syahrial (dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang mengendalikan dan yang menggaji para terdakwa
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Barang Bukti Dari PERURI Nomor 557/D2-1/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang di tanda tangani oleh DADAN HENDARMAN sebagai Kepala Divisi Teknik dan jaminan Keandalan , telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap Materai Tempel Nominal Rp.10.000,- Desain Tahun 2021 dengan warna merah muda dominan sebayak 25 (dua puluh lima) lembar atau Rp.1.249 (seirbu dua ratus empat puluh Sembilan) keping yang diduga palsu dengan kesimpulan bahwa semua sampel materai ktempel tersebut adalah Bukan Cetakan PERUM PERURI (palsu) karena mempunyai ciri-ciri pada kertas desain,cetakan dan hologram yang berbeda dengan specimen yaitu terdapat perbedaan pada :
    • Gambar Lambang Negara Republik Indonesia Garuda Pancasila
    • Cetakan pada ciri umum dengan efek perabaan
    • Hologram
    • Fitur serat tampak
    • Bentuk dan susunan lubang perforasi
    • Fitur serat yang berpendar di bawah sinar Ultraviolet

Adapun berita acara pemeriksaan keaslian Materai tempel adalah sebagaimana terlampir

 

---------- Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020  tentang Bea Materai Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1)  KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa YOHANES TRIYONO Ad TARYONO, bersama-sama dengan MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR, RUDI ARDIYANTO Bin YATNO dan KARIM SUTISNA Bin ATANG pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di di Jln. Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia , atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu , barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan , dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ,yang dilakukan dengan antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya tim Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beramalat di jalan Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi terajadi aktifitas yang mencurigakan, kemudian setelah tim penangkap melakukan penyelidikan di tempat tersebut ternyata terdapat percetakan yang diduga membuat Materai palsu, kemudian pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIb melakukan penangkapan di jalan Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi terhadap para terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa sedang beristirahat di TKP setelah selesai membuat Materai palsu dan pada saat dilakukan penggeledahan tim penangkap menemukan barang bukti berupa : 340 (tiga ratus empat puluh) lembar Materai 10.000 Palsu jadi (1lembar berisi 50 materai), 3 (tiga) Box Bahan Meterai Belum Jadi, Cutter besar dan kecil, Gunting, Mesin Hotprint sebanyak 1 buah, Mesin jahit meterai, Obeng bintang, Palu, Mesin Oval dan dengan menggunakan bahan Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5, Pita Foil warna hologram, silver dan putih, Tinta print Warna Kuning, merah, biru dan hitam dan Lem kertas yang berawal Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5 polos di cetak gambar lalu di hotprint untuk hologram dan selanjutnya dijahit agar terdapat lubang-lubang hingga menyerupai aslinya dan siap dijual, kemudian para terdakwa mengaku yang memiliki usaha maretai palsu tersebut adalah SHARIAL BIN MA’AT (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Cipinang terkait dengan perkara lain yang juga berkaitan dengan materai palsu, selanjutnya terhadap para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pembuatan Materai palsu tersebut dipersiapkan oleh saksi sahrial (dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa Yohanes bergabung sejak bulan Desember 2023 , kemudian terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR (Alm) bergabung pada bulan Januari 2024 dan dibulan Januari dimulainya produksi  membuat meterai Palsu di Jln. Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi tersebut , kemudian terdakwa RUDI ARDIYANTO Bin YATNO dan terdakwa KARIM SUTISNA Bin ATANG ikut bergabung membuat Materai Palsu sampai dengan tertangkap pada tanggal 13 Juni 2024
  • Bahwa para terdakwa melakukan pembuatan meterai palsu tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa Cutter besar dan kecil, Gunting, Mesin Hotprint sebanyak 1 buah, Mesin jahit meterai, Obeng bintang, Palu, Mesin Oval dan dengan menggunakan bahan Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5, Pita Foil warna hologram, silver dan putih, Tinta print Warna Kuning, merah, biru dan hitam dan Lem kertas yang berawal Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5 polos di cetak gambar lalu di hotprint untuk hologram dan selanjutnya dijahit agar terdapat lubang-lubang hingga menyerupai aslinya dan siap dijual.
  • Bahwa adapun peran dari para terdakwa yaitu
  • Terdakwa  MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR berperan yang menjahit atau melobangi meterai dengan alat berupa 1 (Satu) Buah Mesin Oval dan 1 (Satu) Buah Mesin Jahit serta 1 (Satu) Buah Obeng Bintang;
  • Terdakwa  YOHANES TRIYONO yang ngeprint berikut memotong gambar meterai dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Set Komputer, 1 (Satu) Buah Printer Merk HP, 1 (Satu) Buah Mesin Potong, 1 (Satu) Buah Alat Potong,1 (Satu) Buah Cutter,1 (Satu) Buah Penggaris, dan 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisi Template Cetak Materai;
  • Terdakwa  KARIM SUTISNA dan  terdakwa RUDI ARDIYANTO selaku orang yang ngeprint Hologram pada meterai palsu dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Buah Mesin Hot Print;
  • Saksi Syahrial (dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang mengendalikan dan yang menggaji para terdakwa
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Barang Bukti Dari PERURI Nomor 557/D2-1/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang di tanda tangani oleh DADAN HENDARMAN sebagai Kepala Divisi Teknik dan jaminan Keandalan , telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap Materai Tempel Nominal Rp.10.000,- Desain Tahun 2021 dengan warna merah muda dominan sebayak 25 (dua puluh lima) lembar atau Rp.1.249 (seirbu dua ratus empat puluh Sembilan) keping yang diduga palsu dengan kesimpulan bahwa semua sampel materai ktempel tersebut adalah Bukan Cetakan PERUM PERURI (palsu) karena mempunyai ciri-ciri pada kertas desain,cetakan dan hologram yang berbeda dengan specimen yaitu terdapat perbedaan pada :
    • Gambar Lambang Negara Republik Indonesia Garuda Pancasila
    • Cetakan pada ciri umum dengan efek perabaan
    • Hologram
    • Fitur serat tampak
    • Bentuk dan susunan lubang perforasi
    • Fitur serat yang berpendar di bawah sinar Ultraviolet

Adapun berita acara pemeriksaan keaslian Materai tempel adalah sebagaimana terlampir

 

---------- Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 253 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1)  KUHPidana ---------------------------------------------

A T A U

KEEMPAT :

------ Bahwa ia terdakwa YOHANES TRIYONO Ad TARYONO, bersama-sama dengan MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR, RUDI ARDIYANTO Bin YATNO dan KARIM SUTISNA Bin ATANG pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di di Jln. Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda–benda dimana merek itu dibubuhkannya  secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya tim Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beramalat di jalan Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi terajadi aktifitas yang mencurigakan, kemudian setelah tim penangkap melakukan penyelidikan di tempat tersebut ternyata terdapat percetakan yang diduga membuat Materai palsu, kemudian pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIb melakukan penangkapan di jalan Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi terhadap para terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan para terdakwa sedang beristirahat di TKP setelah selesai membuat Materai palsu dan pada saat dilakukan penggeledahan tim penangkap menemukan barang bukti berupa : 340 (tiga ratus empat puluh) lembar Materai 10.000 Palsu jadi (1lembar berisi 50 materai), 3 (tiga) Box Bahan Meterai Belum Jadi, Cutter besar dan kecil, Gunting, Mesin Hotprint sebanyak 1 buah, Mesin jahit meterai, Obeng bintang, Palu, Mesin Oval dan dengan menggunakan bahan Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5, Pita Foil warna hologram, silver dan putih, Tinta print Warna Kuning, merah, biru dan hitam dan Lem kertas yang berawal Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5 polos di cetak gambar lalu di hotprint untuk hologram dan selanjutnya dijahit agar terdapat lubang-lubang hingga menyerupai aslinya dan siap dijual, kemudian para terdakwa mengaku yang memiliki usaha maretai palsu tersebut adalah SHARIAL BIN MA’AT (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Cipinang terkait dengan perkara lain yang juga berkaitan dengan materai palsu, selanjutnya terhadap para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pembuatan Materai palsu tersebut dipersiapkan oleh saksi sahrial (dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa Yohanes bergabung sejak bulan Desember 2023 , kemudian terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR (Alm) bergabung pada bulan Januari 2024 dan dibulan Januari dimulainya produksi  membuat meterai Palsu di Jln. Gunung Rinjai Blok B6 No. 11 RT 06 RW 03 Kel. Jatimekar Kec. Katiasih Kota. Bekasi tersebut , kemudian terdakwa RUDI ARDIYANTO Bin YATNO dan terdakwa KARIM SUTISNA Bin ATANG ikut bergabung membuat Materai Palsu sampai dengan tertangkap pada tanggal 13 Juni 2024
  • Bahwa para terdakwa melakukan pembuatan meterai palsu tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa Cutter besar dan kecil, Gunting, Mesin Hotprint sebanyak 1 buah, Mesin jahit meterai, Obeng bintang, Palu, Mesin Oval dan dengan menggunakan bahan Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5, Pita Foil warna hologram, silver dan putih, Tinta print Warna Kuning, merah, biru dan hitam dan Lem kertas yang berawal Kertas alt paper ukuran 21,5 x 32,5 polos di cetak gambar lalu di hotprint untuk hologram dan selanjutnya dijahit agar terdapat lubang-lubang hingga menyerupai aslinya dan siap dijual.
  • Bahwa adapun peran dari para terdakwa yaitu
  • Terdakwa  MUHAMMAD RIDWAN Bin SAHAR berperan yang menjahit atau melobangi meterai dengan alat berupa 1 (Satu) Buah Mesin Oval dan 1 (Satu) Buah Mesin Jahit serta 1 (Satu) Buah Obeng Bintang;
  • Terdakwa  YOHANES TRIYONO yang ngeprint berikut memotong gambar meterai dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Set Komputer, 1 (Satu) Buah Printer Merk HP, 1 (Satu) Buah Mesin Potong, 1 (Satu) Buah Alat Potong,1 (Satu) Buah Cutter,1 (Satu) Buah Penggaris, dan 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisi Template Cetak Materai;
  • Terdakwa  KARIM SUTISNA dan  terdakwa RUDI ARDIYANTO selaku orang yang ngeprint Hologram pada meterai palsu dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Buah Mesin Hot Print;
  • Saksi Syahrial (dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang mengendalikan dan yang menggaji para terdakwa

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Barang Bukti Dari PERURI Nomor 557/D2-1/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang di tanda tangani oleh DADAN HENDARMAN sebagai Kepala Divisi Teknik dan jaminan Keandalan, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap Materai Tempel Nominal Rp.10.000,- Desain Tahun 2021 dengan warna merah muda dominan sebayak 25 (dua puluh lima) lembar atau Rp.1.249 (seirbu dua ratus empat puluh Sembilan) keping yang diduga palsu dengan kesimpulan bahwa semua sampel materai ktempel tersebut adalah Bukan Cetakan PERUM PERURI (palsu) karena mempunyai ciri-ciri pada kertas desain,cetakan dan hologram yang berbeda dengan specimen yaitu terdapat perbedaan pada :
    • Gambar Lambang Negara Republik Indonesia Garuda Pancasila
    • Cetakan pada ciri umum dengan efek perabaan
    • Hologram
    • Fitur serat tampak
    • Bentuk dan susunan lubang perforasi
    • Fitur serat yang berpendar di bawah sinar Ultraviolet

Adapun berita acara pemeriksaan keaslian Materai tempel adalah sebagaimana terlampir

 

---------- Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 257 KUHP  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya