INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
424/Pdt.G/2024/PN Bks | RR DIAJENG SARAMITA DS.SH | 1.Hj.E. Dasmalawati 2.Irma Wijayanti 3.Fanny Puspa Wijaya 4.Fitri Dwijayanti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 424/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Para Tergugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Ir. Irwanto Koeswandar yang sah.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang Alm. Ir. Irwanto Koeswandar kepada Penggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah).
4.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 10 Maret 2022.
5.Menyatakan sita jaminan tanah atas nama Ir. Irwanto Koeswandar berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2893/HTS/HJ/ I/VIII/1992 tanggal 24 Agustus 1992 dengan luas 1800 M2 dan bangunan rumah diatasnya luas 221 M2 yang terletak Jl. Camar VII No. 94/12 RT 009/ RW 003 Kel. Jaticempaka, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat.
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi (Uitvoorbaar bij vooraad).
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |