Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.G/2024/PN Bks ABD MUIS AZIZ., SE SRI ASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 267/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD MUIS AZIZ., SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SH MHABD MUIS AZIZ., SE
Tergugat
NoNama
1SRI ASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT ADICIPTA GRIYA SEJATI
2TITI INDRASARI, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat  telah Melakukan Perbuatan Hukum yang merugikan Penggugat; 
3. Menyatakan Batal Transaksi Jual Beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat I atas sebidang tanah Kavling seluas 90 M2 yang terletak di Perumahan Telaga Mas Bekasi Kavling Blok E3A Nomor 3 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,  berdasarkan  Akta Jual Beli  No. 620/2010  tertanggal 12 November 2010 atas nama SRI ASTUTI (Tergugat) yang dibuat dihadapan PPAT Kota Bekasi TITI INDRASARI, SH., (Turut Tergugat II)  pada tanggal 12 November 2010; 
4. Menyatakan Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum  Akta Jual Beli  No. 620/2010  tertanggal 12 November 2010 atas nama SRI ASTUTI (Tergugat) yang dibuat dihadapan PPAT Kota Bekasi TITI INDRASARI, SH., (Turut Tergugat II);
5. Menghukum Tergugat  dan Para Turut Tergugat untuk mengganti  kerugian Materiil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 79.085.000,- (tujuh puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: 
a. Kerugian Materiil yaitu berupa pembayaran Tanah Kavling sebesar Rp. 69.085.000,- (enam puluh Sembilan juta  delapan puluh lima ribu rupiah),  
b.  Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
1. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak