Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.GILANG RAMADHANY Als BANGOR Als BOLONG Bin DIDING SUHENDRA
2.AHMAD RIZKI ADELLA Als BONI Bin (alm) SAPARUDIN PANJAITAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 304/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3533/M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG RAMADHANY Als BANGOR Als BOLONG Bin DIDING SUHENDRA[Penahanan]
2AHMAD RIZKI ADELLA Als BONI Bin (alm) SAPARUDIN PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 139 /II/BKS/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

22 th / 28 Oktober 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp Rawa Bebek Rt 009/010 Kel Kota Baru Kec Bekasi Barat Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

 

Nama lengkap

 

:

 

AHMAD RIZKI ADELLA als BONI bin alm SAPARUDIN PANJAITAN

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun/ 13 Mei 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp Rawa Bebek Rt 006/010 Kel Kota Baru Kec Bekasi Barat Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Para Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

23 April 2024 s/d 12 Mei 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

13 Mei 2024 s/d 21 Juni 2024

 

-

Penahanan oleh JPU

:

20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024

           

 

  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA bersama-sama dengan terdakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI, pada hari sabtu tanggal 02 maret 2024 sekitar jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di di rumah saksi Solihin di Kp Rawa bebek Rt 008/010 Kel kota Baru Kec Bekasi Barat kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 maret 2024 sekitar jam 00.45 wib pada saat itu terdakwa AHMAD RIZKI ADELLA als BONI sedang bekerja sebagai tukang parkir di depan pom bensin Jalan baru bintara kota Bekasi kemudian terdakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI bertemu dengan terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA membicarakan untuk melakukan pencurian di dalam rumah seketika itu terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA memberitahu kepada terdakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI  bahwa ada gamabaran rumah yang ingin di curi isi rumah nya kemudian tedakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI menjawab ikut tetapi tedakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI hanya mengawasi di luar rumah
  • Bahwa sekitar jam 01.30 wib para terdakwa pergi dengan jalan kaki, setelah sampai di rumah saksi Solihin di Kp Rawa bebek Rt 008/010 Kel kota Baru Kec Bekasi barat kota bekasi terdakwa AHMAD RIZKI ADELLA als BONI menunggu di luar sambil mengawasi sedangkan terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar rumah tersebut dan setelah berhasil memanjat pagar rumah tersebut, kemudian terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA memanjat ke lantai dua lalu mencongkel jendela di lantai dua rumah tersebut setelah berhasil terbuka jendela tersebut kemudian terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela tersebut lalu menuju kamar yang berada di lantai dua, terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA melihat melihat (1) satu buah Handpone merk samsung type Galai M22 dan (1) satu buah Handpone merk samsung type Galai J8 serta melihat kamera digital Nikon D 90 warna hitam yang berada di dalam tas  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA mengambil semua barang barang tersebut kemudian terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA menaruh barang tersebut di dalam tas selanjutnya terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA turun ke lantai satu selanjutnya terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA melihat uang tunai sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang berada di lantai bawah selanjunya terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA tanpa seijin dan sepengetahuan pemilkinya uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut lalu terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA membuka pintu kamar di lantai satu namun dalam keadan terkunci selanjutnya terdakwa keluar rumah lewat jendela lantai dua dan  cara melompat dari atas dan sampai di bawah selanjutnya memanjat pagar kemudian saya langsung pergi meninggalkan rumah tesebut  bersama dengan terdakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Gilang mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

 

 

 

Bekasi, 20 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 139 /II/BKS/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

22 th / 28 Oktober 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp Rawa Bebek Rt 009/010 Kel Kota Baru Kec Bekasi Barat Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

 

Nama lengkap

 

:

 

AHMAD RIZKI ADELLA als BONI bin alm SAPARUDIN PANJAITAN

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun/ 13 Mei 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp Rawa Bebek Rt 006/010 Kel Kota Baru Kec Bekasi Barat Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Para Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

23 April 2024 s/d 12 Mei 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

13 Mei 2024 s/d 21 Juni 2024

 

-

Penahanan oleh JPU

:

20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024

           

 

  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA bersama-sama dengan terdakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI, pada hari sabtu tanggal 02 maret 2024 sekitar jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di di rumah saksi Solihin di Kp Rawa bebek Rt 008/010 Kel kota Baru Kec Bekasi Barat kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 maret 2024 sekitar jam 00.45 wib pada saat itu terdakwa AHMAD RIZKI ADELLA als BONI sedang bekerja sebagai tukang parkir di depan pom bensin Jalan baru bintara kota Bekasi kemudian terdakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI bertemu dengan terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA membicarakan untuk melakukan pencurian di dalam rumah seketika itu terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA memberitahu kepada terdakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI  bahwa ada gamabaran rumah yang ingin di curi isi rumah nya kemudian tedakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI menjawab ikut tetapi tedakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI hanya mengawasi di luar rumah
  • Bahwa sekitar jam 01.30 wib para terdakwa pergi dengan jalan kaki, setelah sampai di rumah saksi Solihin di Kp Rawa bebek Rt 008/010 Kel kota Baru Kec Bekasi barat kota bekasi terdakwa AHMAD RIZKI ADELLA als BONI menunggu di luar sambil mengawasi sedangkan terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar rumah tersebut dan setelah berhasil memanjat pagar rumah tersebut, kemudian terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA memanjat ke lantai dua lalu mencongkel jendela di lantai dua rumah tersebut setelah berhasil terbuka jendela tersebut kemudian terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela tersebut lalu menuju kamar yang berada di lantai dua, terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA melihat melihat (1) satu buah Handpone merk samsung type Galai M22 dan (1) satu buah Handpone merk samsung type Galai J8 serta melihat kamera digital Nikon D 90 warna hitam yang berada di dalam tas  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA mengambil semua barang barang tersebut kemudian terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA menaruh barang tersebut di dalam tas selanjutnya terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA turun ke lantai satu selanjutnya terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA melihat uang tunai sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang berada di lantai bawah selanjunya terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA tanpa seijin dan sepengetahuan pemilkinya uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut lalu terdakwa 1 GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA membuka pintu kamar di lantai satu namun dalam keadan terkunci selanjutnya terdakwa keluar rumah lewat jendela lantai dua dan  cara melompat dari atas dan sampai di bawah selanjutnya memanjat pagar kemudian saya langsung pergi meninggalkan rumah tesebut  bersama dengan terdakwa 2 AHMAD RIZKI ADELLA als BONI
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Gilang mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

 

 

 

Bekasi, 20 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya