INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
434/Pdt.P/2025/PN Bks | MUHAMMAD FATAHILLAH, SH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 434/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula (Muhammad Fatahillah.SH) menjadi (Christian Samuel Tobangen) dengan alasan menyesuaikan Akta Baptisan Nomor (nomor akta 01 / AB / GBI-MJ / VII /2025 )Tertanggal (Bekasi 14 Juli 2025 ); Perubahan Agama Pemohon dari Agama Islam menjadi Kristen Protestan dan pergantian NIK. 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini; 4. Membebaskan biaya perkara menurut hukum; Beracara secara Prodeo
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |