Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Bks MUNAWAR RAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUNAWAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
3.Menyatakan transaksi jual beli antara Tergugat dengan Penggugat yang dilakukan secara bawah tangan atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenari nomor 140 Rt. 005, Rw. 004, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dalam sertipikat Hak Milik No. 18970/Durenjaya dengan luas tanah 50 M2 atas nama Tergugat (RAIS), tersebut adalah SAH DEMI HUKUM;
4.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenari nomor 140 Rt. 005, Rw. 004, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dalam sertipikat Hak Milik No. 18970/Durenjaya dengan luas tanah 50 M2 atas nama Tergugat (RAIS).
5.Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat umtuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris/PPAT atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenari nomor 140 Rt. 005, Rw. 004, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dalam sertipikat Hak Milik No. 18970/Durenjaya dengan luas tanah 50 M2 atas nama Tergugat (RAIS).
6.Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak