Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
1. PELAWAN adalah pelawan yang jujur dan beritikat baik;
2. Putusan Peninjuan Kembali Nomor 925 PK/Pdt/2021 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1204 K/PDT/2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 218/PDT/2019/PT.BDG juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 212/PDT.G/2018/PN.Bks tidak dapat dilaksanakan (non-executable), karena:
2.1. bidang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam putusan-putusan a quo tidak jelas baik dalam hal letaknya maupun dalam hal luasnya;
2.2. putusan a quo didasarkan pada kebohongan PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I;
2.3. putusan-putusan a quo apabila dilaksanakan akan mengakibatkan peralihan secara tidak sah hak atas tanah dari mereka tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam putusan-putusan a quo, yakni tanah yang merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g UU No.: 17/2003 tentang Keuangan Negara serta bidang tanah milik para ahli waris dari Nimun bin Minan;
3. Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, dan TURUT TERLAWAN IV untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan ini;
4. Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, dan TURUT TERLAWAN IV secara tanggung-renteng untuk membayar ongkos perkara ini.
SUBSIDIAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya (ex-aequo et bono).
|