INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
651/Pdt.G/2024/PN Bks | FAISAL MIRZA, SE | IWAN AGUSLANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 651/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah berdasarkan hukum Surat Perjanjian tertanggal 16 November 2022;
4.Menghukum TERGUGAT untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang timbul sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) kepada PENGGUGAT;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan dari TERGUGAT berupa barang tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Curug Cempaka No. 14 RT. 004 RW. 01, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding, Verzet Atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
8.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mematuhi Putusan a quo.
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |