Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I. ARIS YUNIOR bersama-sama dengan terdakwa II. MURDANI alias DANI bin SUTIO, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.31 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di kontrakan Kp.Rawa Mulya Rt.05/01 Kelurahan Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa I. ARIS YUNIOR bin EDI yang dibonceng terdakwa II. MURDANI alias DANI bin SUTIO menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah No. Pol : 6552-WIZ (plat palsu) menuju ke daerah Kp. Rawa Mulya Mustika Jaya dengan tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian ketika terdakwa I. ARIS YUNIOR dan terdakwa II. MURDANI alias DANI bin SUTIO melintas didepan rumah kontrakkan yang berada di menjemput terdakwa I. ARIS YUNIOR bin EDI S diajak oleh Sdr. LANI (belum tertangkap) untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian sekira pukul 15.21 wib ketika terdakwa yang dibonceng oleh Sdr. LANI yang mengendarai sepeda motornya melintas di Kp.Rawa Mulya Rt.05/01 Kelurahan Mustika Jaya Kota Bekasi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda C1M02N41L0 A/T, No.Pol.: B-4071-KTH, Tahun 2021 warna putih No.Ka. MH1JM6116MK170015 No.Sin. JM61E1169853 a.n RIVALDI milik korban RIVALDI terparkir di parkiran lantai 1 (satu) rumah kontrakkan tersebut, selanjutnya terdakwa II. MURDANI alias DANI bin SUTIO memberhentikan sepeda motornya, setelah itu terdakwa II. MURDANI alias DANI bin SUTIO turun dari sepeda motor dan masuk kedalam parkiran rumah kontrakkan tersebut dan kemudian mendekati sepeda motor Honda C1M02N41L0 A/T, No.Pol.: B-4071-KTH, Tahun 2021 warna putih selanjutnya terdakwa II. MURDANI alias DANI bin SUTIO tanpa seijin dan sepengetahuan korban RIVALDI dengan menggunakan kunci leter L dan anak kunci yang telah dipersiapkan sebelumnya merusak kunci kontak sepeda motor, sementara itu terdakwa I. ARIS YUNIOR bin EDI S bertugas mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah terdakwa II. MURDANI alias DANI bin SUTIO berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut terdakwa I. ARIS YUNIOR bin EDI S membawa sepeda motor sepeda motor Honda C1M02N41L0 A/T, No.Pol.: B-4071-KTH, Tahun 2021 warna putih milik korban RIVALDI kedaerah Karawang Jawa Barat dan kemudian dijual kepada Sdr. MAMANG DIKI di Pasar Cibuaya Karawang seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi masing-masing mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan para terdakwa untuk makan dan ongkos jalan.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. ARIS YUNIOR bin EDI S dan terdakwa II. MURDANI alias DANI bin SUTIO korban RIVALDI mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda C1M02N41L0 A/T, No.Pol.: B-4071-KTH, Tahun 2021 warna putih No.Ka. MH1JM6116MK170015 No.Sin. JM61E1169853 an. RIVALDI alamat : Pesona Bumyagara Blok F.17/4 F.17/4 Rt.03/023 Mustika Jaya Bekasi atau sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa I. ARIS YUNIOR bin EDI S dan terdakwa II. MURDANI alias DANI bin SUTIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
|