Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE LATIF RUSDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LATIF RUSDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.158.681,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH:B.11/7313/12/2017 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp 152.158.681 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Tanah dan bangunan yang terletak di Kp Pondok Ranggon Rt 001 Rw 003 Kel Jatimurni Kec Pondok Melati berupa Sertipikat Hak Milik Luas 223 M2 diterbitkan Tahun 2016. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertipikat Hak Milik Luas 223 M2 diterbitkan Tahun 2016 Atas Nama Latif Rusdi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak