INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
577/Pdt.G/2024/PN Bks | RHAMOS SHANDO | DIANA MAUREEN OCTAVIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 577/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Penaganan Perkara yang dibuat antara Penggugat / RHAMOS SHANDO alias RHAMOS S PANGGABEAN, S.H., selaku Pihak Kedua, dengan Tergugat / DIANA MAUREEN OCTAVIA selaku Pihak Pertama, yang ditandatangani pada tanggal 28 Mei 2020 adalah sah dan mengikat secara hukum ;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat / DIANA MAUREEN OCTAVIA yang mengabaikan somasi / surat perintah bayar tertanggal 02 September 2024, hingga tertanggal 06 September 2024 yang melewati batas waktu tidak melakukan pembayaran Success Fee kepada Penggugat / RHAMOS SHANDO alias RHAMOS S PANGGABEAN, S.H., sebagaimana perjanjian penanganan perkara tanggal 28 Mei 2020, adalah Perbuatan Wanprestasi;
4.Menghukum Tergugat / DIANA MAUREEN OCTAVIA yang telah melakukan perbuatan wanprestasi untuk membayar penggantian biaya, kerugian, dan bunga kepada Penggugat / RHAMOS SHANDO alias RHAMOS S PANGGABEAN, S.H. dengan perincian sebagai berikut;
?PENGGATIAN BIAYA ;
Adalah Hak Succes Fee Penggugat berdasarkan Perjanjian Penanganan Perkara tanggal 28 Mei 2020, berdasarkan Pasal 2, yakni sebesar 30 % dari Penerimaan Uang Kontrakan dan hasil pemecahan sertifikat SHM No. 06911 / Jakasampurna seluas 190 M2, dengan total sebesar Rp 850.000.000,- ( Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )
30 % X Rp 850.000.000,- ....................................... Rp 255.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah )
? KERUGIAN
Adalah Kerugian yang petut diperhitungkan akibat segala biaya yang timbul sehubungan diajukannya gugatan wanprestasi aquo, yang terdiri dari biaya pendaftaran perkara, transportasi sidang, habisnya waktu dan tenaga yang sulit dipastikan, namun patut diperkirakan biaya yang harus ditanggung Penggugat, yakni sebesar…….……....Rp 20.000.000,-
( Dua Puluh Juta Rupiah )
?BUNGA
Adalah Bunga yang diperhitungkan berdasarkan Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 Juncto Pasal 1250 KUHPerdata telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun.
Oleh karenanya dapat diperhitunkan perolehan prestasi dari Tergugat yang diketahui diperoleh sejak November Tahun 2022, dan terhitung sejak gugatan aquo didaftarkan di bulan November Tahun 2024 maka diketahui telah berjalannya waktu selama 2 tahun, maka Bunga yang Penggugat tuntut adalah sebesar 12 % X Penggantian Biaya Rp 255.000.000,-, Total Bunga Sebesar……………..….…Rp 30.600.000,-
( Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
5.Menghukum Tergugat/ DIANA MAUREEN OCTAVIA untuk membayar uang paksa / denda keterlambatan ( Dwangsom ) sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per minggu kepada Penggugat / RHAMOS SHANDO alias RHAMOS S PANGGABEAN, S.H. apabila Tergugat lalai tidak tunduk melaksanakan isi putusan sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
6.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga, atas harta Tergugat / DIANA MAUREEN OCTAVIA, yakni sebagai berikut ;
1.3 ( Tiga ) Unit Rumah Kontrakan yang berdiri diatas tanah seluas 190 M2, yang dimiliki Tergugat / DIANA MAUREEN OCTAVIA dari pecahan sertifikat induk SHM No. 06911 / Jakasampurna dengan NIB 07297, yang berlokasi alamat di Jl. Kp. Dua Jalan H.Aip Raya No 22 Rt.004, Rw.02, Kel, Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, Jawa Barat.
2.Sebuah rumah yang Tergugat tinggali, yakni beralamat di Jl. Subur Raya No. 579, Kp. Bulak Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat ;
3.Dan atau harta benda bergerak atau tidak bergerak lainnya yang diketahui dikemudian hari milik dari Tergugat ;
Untuk kemudian atas jaminan tersebut diatas dapat dipilih secara alternatif untuk diajukan permohonan eksekusi, dikosongkan/dikuasai dengan upaya paksa dan dijual lelang setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, bilamana Tergugat secara sukarela tidak tunduk atas Putusan Aquo ;
7.Memerintahkan Turut Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk terhadap Putusan Aquo ;
8.Memerintahkan Turut Tergugat III / Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk memblokir dan atau tidak melakukan segala permohonan proses jual-beli, balik nama, hutang dengan hak tanggungan, hibah dan atau perbuatan hukum lainnya sehubungan pecahan dari sertifikat induk SHM No. 06911 / Jakasampurna yang dimiliki/dimohonkan Tergugat, sebelum adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap atas perkara aquo ;
9.Menyatakan segala perbuatan hukum yang diketahui dikemudian hari, yang dilakukan oleh Tergugat dengan Pihak Lain dibawah tangan ataupun dengan suatu akta sebelum perkara aquo berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ;
10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta merta, walaupun Tergugat dan atau Para Turut Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi ;
11.Menetapkan biaya menurut hukum ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |