Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa FIERLY DAMALANTI, S.H. pada tanggal 26 Februari 2020, tanggal 28 Februari 2020, tanggal 04 Maret 2020, tanggal 26 Oktober 2020, tanggal 11 November 2020, tanggal 15 Maret 2021, tanggal 15 April 2021, tanggal 24 Mei 2021, dan tanggal 23 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Perumahan Galaxy Residence Blok A3 Nomor 41 RT. 006 / 019 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
|
|
Bahwa pada pertengahan tahun 2017 terdakwa dikenalkan dengan korban BUDI SOLEH, M.M oleh Sdr. KHAIRUL. Bahwa sekira bulan Maret 2018 terdakwa bertemu dengan korban BUDI SOLEH, M.M dirumahnya yang beralamat di Perumahan Galaxy Residence Blok A3 Nomor 41 RT. 006 / 019 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, bahwa kemudian pada bulan Februari tahun 2020 terdakwa FIERLY DAMALANTI, S.H. mengajak korban BUDI SOLEH, M.M untuk kerjasama pengerjaan proyek atau tender dari Kantor Walikota Jakarta Timur dan menjanjikan keuntungan.
|
-
|
|
Bahwa terdakwa juga mengatakan kepada korban BUDI SOLEH, M.M mendapatkan atau memperoleh proyek perahu karet dan life jacket, proyek pengadaan sample covid, proyek pengadaan tanah, proyek tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, proyek pengadaan seragam kerja, proyek pengadaan masker, proyek pembuatan masker, proyek pembuatan wastafel, proyek soft loan kerjaan, proyek kantong plastik dan proyek pengadaan covid 19 langsung dari Walikota Jakarta Timur dan membuat korban BUDI SOLEH, M.M percaya dan yakin ingin bekerjasama dengan terdakwa, karena sebelumnya antara terdakwa dan korban BUDI SOLEH, M.M sudah pernah kerja sama pengerjaan proyek, hingga akhirmya korban BUDI SOLEH, M.M menyerahkan uangnya secara bertahap kepada terdakwa, yaitu sebagai berikut :
|
|
-
|
Pada tanggal 26 Februari 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya proyek 10 (sepuluh) tiang rambu sebesar Rp122.913.000,00. (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta, kemudian korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut kepada terdakwa pada tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI dan korban BUDI SOLEH, M.M. mentransfer kembali uang sebesar Rp24.000.000,00. (dua puluh empat juta rupiah) pada tanggal 27 Februari 2020 ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI, kemudian terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp123.000.000,00. (seratus dua puluh tiga juta rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa dengan di cap stempel PT. Sahabat Fillah Utama.
|
|
-
|
Pada tanggal 28 Februari 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya proyek pekerjaan cermin lalu lintas sebesar Rp315.000.000,00. (tiga ratus lima belas juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta kemudian korban BUDI SOLEH, M.Muang tersebut kepada terdakwa pada tanggal 28 Februari 2020 yaitu sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI, pada tanggal 29 Februari 2020 yaitu sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI, pada tanggal 01 Maret 2020 yaitu sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI dan pada tanggal 04 Maret 2020 yaitu sebesar Rp15.000.000,00. (lima belas juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI kemudian terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp315.000.000,00. (tiga ratus lima belas juta rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa.
|
|
-
|
Pada tanggal 04 Maret 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya proyek pengadaan tiang cermin sebesar Rp150.000.000,00. (seratus lima puluh juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta kemudian korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut kepada terdakwa pada tanggal 05 Maret 2020 yaitu sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta dan pada tanggal 06 Maret 2020 yaitu sebesar Rp49.900.000,00. (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta kemudian terdakwa juga membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp150.000.000,00. (seratus lima puluh juta rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa.
|
|
-
|
Pada tanggal 04 Maret 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya proyek pengadaan seragam kerja, barang cetakan dan alat kebersihan DKI sebesar Rp126.000.000,00. (seratus dua puluh enam juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta, kemudian korban BUDI SOLEH, M.M. mentranfer uang tersebut pada tanggal 06 Maret 2020 sebesar Rp26.000.000,00. (dua puluh enam juta rupia) dan pada tanggal 7 Maret 2020 sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah).
|
|
-
|
Pada tanggal 26 Juni 2020 terdakwa mengajukan biaya proyek pengadaan masker sebesar Rp205.000.000,00. (dua ratus lima juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M akan tetapi uang yang korban BUDI SOLEH, M.M hanya mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri Nomor Rekening: 9000036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI.
|
|
-
|
Pada tanggal 26 Oktober 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya pengadaan perahu karet dan life jacket pada Pemerintah Daerah Jakarta Timur kepada korban BUDI SOLEH, M.M sebesar Rp1.097.000.000,00 (satu miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank BCA dengan Nomor: 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA, BCA KCP Blok M, kemudian terdakwa mengajukan lagi biaya pengadaan perahu karet dan life jacket pada Pemerintah Daerah Jakarta Timur sebesar Rp1.097.000.000,00. (satu miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah), jadi total biaya yang diminta oleh terdakwa kepada korban BUDI SOLEH, M.M yaitu sebesar Rp2.194.000.000,00. (dua miliar seratus sembilan puluh empat juta rupiah), kemudian korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang kepada terdakwa yaitu sebesar Rp2.200.000.000,00. (dua miliar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan cara transfer tunai ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor : 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA, BCA KCP Blok M dan terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp1.097.000.000,00. (satu miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa dengan di cap stempel PT. Sahabat Fillah Utama.
|
|
-
|
Pada tanggal 11 November 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya proyek pengadaan tanah di Pemda Jakarta Timur sebesar Rp1.500.000.000,00. (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor : 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas, kemudian korban BUDI SOLEH, M.M pada tanggal 11 November 2020 mentransfer kepada terdakwa sejumlah sejumlah Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) yaitu sebagai berikut :
- sebesar Rp87.172.000,00. (delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp85.766.000,00. (delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp82.954.000,00. (delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp74.518.000,00. (tujuh puluh empat juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp84.360.000,00. (delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp75.230.000,00. (tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) melalui E - Banking PT. Bank Central Asia dengan Nomor Rekening: 0071177334 ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor Rekening: 05.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI
Sedangkan untuk uang yang sebesar Rp1.000.000.000,00. (satu miliar rupiah) sudah ada dari hasil penjualan 10 tiang cermin
|
|
-
|
Pada tanggal 01 Februari 2021 terdakwa mengajukan permohonan biaya Sampel Covid sebesar Rp1.600.000.000,00. (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 6790334556 atas nama PT. Sahabat Fillah Utama, kemudian kepada korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut kepada kepada korban BUDI SOLEH, M.M sebesar Rp1.600.000.000,00. (satu miliar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 01 Februari 2021 dengan cara transfer tunai ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA, BCA KCP Blok M.
|
|
-
|
Pada tanggal 03 Maret 2021 terdakwa mengajukan biaya Soft Loan Kerjaan sebesar Rp15.000.000,00. (lima belas juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, kemudian kepada korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut pada tanggal 03 Maret 2021 ke rekening PT. Bank Central Asia Nomor: 0050027023 atas nama FIERLY DAMALANTI
|
|
-
|
Pada tanggal 12 Maret 2021 terdakwa mengajukan biaya Cat Eye Awang sebesar Rp50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, kemudian uang tersebut ditransfer korban BUDI SOLEH, M.M pada tanggal 12 Maret 2021 ke rekening PT. Bank Central Asia Nomor: 0050027023 atas nama FIERLY DAMALANTI
|
|
-
|
Pada tanggal 15 Maret 2021 terdakwa mengajukan biaya Sampel Covid sebesar Rp50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, kemudian pada tanggal 12 Maret 2021 korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) ke rekening PT. Bank Central Asia Nomor: 0050027023 atas nama FIERLY DAMALANTI
|
|
-
|
Pada tanggal 11 April 2021 terdakwa mengajukan biaya proyek pengadaan plastik di Pemda Kota Jakarta Timur kepada korban BUDI SOLEH, M.M sebesar Rp43.000.000,00. (empat puluh tiga juta rupiah), kemudian korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut ke rekening PT. Bank Mandiri Nomor Rekening: 9000036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI
|
|
-
|
Pada tanggal 15 April 2021 terdakwa mengajukan biaya Pengadaan Tanah sebesar Rp2.500.000.000,00. (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA BCA KCP Blok M kemudian terdakwa mengajukan lagi biaya Pengadaan Tanah kedua yaitu sebesar Rp1.500.000.000,00. (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, jadi total biaya yang diminta terdakwa kepada korban BUDI SOLEH, M.M sebesar Rp4.000.000.000,00. (empat miliar rupiah), lalu atas permintaan terdakwa tersebut korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut kepada terdakwa yaitu pada tanggal 3 Mei 2021 sebesar Rp90.000.000,00. (sembilan puluh juta rupiah), pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp93.000.000,00. (sembilan puluh juta rupiah), pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp84.000.000,00. (delapan puluh empat juta rupiah), pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp92.000.000,00. (sembilan puluh dua juta rupiah) dan pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp91.000.000,00) (sembilan puluh satu juta rupiah) dengan cara transfer tunai ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor : 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA, BCA KCP Blok M, kemudian korban BUDI SOLEH, M.M pada tanggal 3 Mei 2021 juga telah menstransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) dengan cara E – Banking dari rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1250012616926 atas nama korban BUDI SOLEH, M.M ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 9000036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI, kemudian terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp2.500.000.000,00. (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk biaya pengadaan tanah tahap 1 dan ditandatangani oleh terdakwa dengan di cap stempel PT. Sahabat Fillah Utama dan terdakwa juga membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp1.500.000.000,00. (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan tanah tahap 2 dan ditandatangani oleh terdakwa dengan di cap stempel PT. Sahabat Fillah Utama.
|
|
-
|
Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa mengajukan biaya proyek Portabel Wastafel sebesar Rp25.000.000,00. (dua puluh lima juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor Rekening: 0050027023 atau rekenin PT. Bank Mandiri Nomor Rekening: 9000036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI kemudian korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut kepada terdakwa pada tanggal 23 Juni 2021 sebesar Rp25.000.000,00. (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI kemudian terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp25.000.000,00. (dua puluh lima juta rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa.
|
-
|
|
Bahwa terdakwa berjanji memberikan keuntungan sebesar 20 ?ri sebesar Rp5.847.900.000,00. (lima miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp1.169.580.0000,00. (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M atas pengerjaan proyek perahu karet dan life jacket, proyek pengadaan sample covid, proyek pengadaan tanah, proyek tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, proyek pengadaan seragam kerja, proyek pengadaan masker, proyek pembuatan masker, proyek pembuatan wastafel, proyek soft loan kerjaan, proyek kantong plastik dan proyek pengadaan covid 19 tersebut sebesar Rp5.847.900.000,00. (lima miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M.
|
-
|
|
Bahwa proyek perahu karet dan life jacket, proyek pengadaan sample covid, proyek pengadaan tanah, proyek tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, proyek pengadaan seragam kerja, proyek pengadaan masker, proyek pembuatan masker, proyek pembuatan wastafel, proyek soft loan kerjaan, proyek kantong plastik dan proyek pengadaan covid 19 semuanya tidak pernah terdakwa menangkan dan keuntungan yang terdakwa janjikan kepada korban BUDI SOLEH, M.M. tidak terdakwa berikan.
|
-
|
|
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban BUDI SOLEH, M.M mengalami kerugian sebesar Rp5.847.900.000,00. (lima miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira itu.
|
Perbuatan terdakwa FIERLY DAMALANTI, S.H. diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa FIERLY DAMALANTI, S.H. pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|
|
|
-
|
|
Bahwa pada pertengahan tahun 2017 terdakwa dikenalkan dengan korban BUDI SOLEH, M.M oleh Sdr. KHAIRUL. Bahwa sekira bulan Maret 2018 terdakwa bertemu dengan korban BUDI SOLEH, M.M dirumahnya yang beralamat di Perumahan Galaxy Residence Blok A3 Nomor 41 RT. 006 / 019 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, bahwa kemudian pada bulan Februari tahun 2020 terdakwa FIERLY DAMALANTI, S.H. mengajak korban BUDI SOLEH, M.M untuk kerjasama pengerjaan proyek atau tender dari Kantor Walikota Jakarta Timur dan menjanjikan keuntungan.
|
|
-
|
Bahwa terdakwa juga mengatakan kepada korban BUDI SOLEH, M.M mendapatkan atau memperoleh proyek perahu karet dan life jacket, proyek pengadaan sample covid, proyek pengadaan tanah, proyek tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, proyek pengadaan seragam kerja, proyek pengadaan masker, proyek pembuatan masker, proyek pembuatan wastafel, proyek soft loan kerjaan, proyek kantong plastik dan proyek pengadaan covid 19 langsung dari Walikota Jakarta Timur dan membuat korban BUDI SOLEH, M.M percaya dan yakin ingin bekerjasama dengan terdakwa, karena sebelumnya antara terdakwa dan korban BUDI SOLEH, M.M sudah pernah kerja sama pengerjaan proyek, hingga akhirmya korban BUDI SOLEH, M.M menyerahkan uangnya secara bertahap kepada terdakwa, yaitu sebagai berikut :
|
|
-
|
Pada tanggal 28 Februari 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya proyek pekerjaan cermin lalu lintas sebesar Rp315.000.000,00. (tiga ratus lima belas juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta kemudian korban BUDI SOLEH, M.Muang tersebut kepada terdakwa pada tanggal 28 Februari 2020 yaitu sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI, pada tanggal 29 Februari 2020 yaitu sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI, pada tanggal 01 Maret 2020 yaitu sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI dan pada tanggal 04 Maret 2020 yaitu sebesar Rp15.000.000,00. (lima belas juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI kemudian terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp315.000.000,00. (tiga ratus lima belas juta rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa.
|
|
-
|
Pada tanggal 04 Maret 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya proyek pengadaan tiang cermin sebesar Rp150.000.000,00. (seratus lima puluh juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta kemudian korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut kepada terdakwa pada tanggal 05 Maret 2020 yaitu sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta dan pada tanggal 06 Maret 2020 yaitu sebesar Rp49.900.000,00. (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta kemudian terdakwa juga membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp150.000.000,00. (seratus lima puluh juta rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa.
|
|
-
|
Pada tanggal 04 Maret 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya proyek pengadaan seragam kerja, barang cetakan dan alat kebersihan DKI sebesar Rp126.000.000,00. (seratus dua puluh enam juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor: 125.001.1247876.4 atas nama PT. Era Bhakti Semesta, kemudian korban BUDI SOLEH, M.M. mentranfer uang tersebut pada tanggal 06 Maret 2020 sebesar Rp26.000.000,00. (dua puluh enam juta rupia) dan pada tanggal 7 Maret 2020 sebesar Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah).
|
|
-
|
Pada tanggal 26 Juni 2020 terdakwa mengajukan biaya proyek pengadaan masker sebesar Rp205.000.000,00. (dua ratus lima juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M akan tetapi uang yang korban BUDI SOLEH, M.M hanya mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri Nomor Rekening: 9000036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI.
|
|
-
|
Pada tanggal 26 Oktober 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya pengadaan perahu karet dan life jacket pada Pemerintah Daerah Jakarta Timur kepada korban BUDI SOLEH, M.M sebesar Rp1.097.000.000,00 (satu miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank BCA dengan Nomor: 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA, BCA KCP Blok M, kemudian terdakwa mengajukan lagi biaya pengadaan perahu karet dan life jacket pada Pemerintah Daerah Jakarta Timur sebesar Rp1.097.000.000,00. (satu miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah), jadi total biaya yang diminta oleh terdakwa kepada korban BUDI SOLEH, M.M yaitu sebesar Rp2.194.000.000,00. (dua miliar seratus sembilan puluh empat juta rupiah), kemudian korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang kepada terdakwa yaitu sebesar Rp2.200.000.000,00. (dua miliar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan cara transfer tunai ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor : 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA, BCA KCP Blok M dan terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp1.097.000.000,00. (satu miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa dengan di cap stempel PT. Sahabat Fillah Utama.
|
|
-
|
Pada tanggal 11 November 2020 terdakwa mengajukan permohonan biaya proyek pengadaan tanah di Pemda Jakarta Timur sebesar Rp1.500.000.000,00. (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor : 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas, kemudian korban BUDI SOLEH, M.M pada tanggal 11 November 2020 mentransfer kepada terdakwa sejumlah sejumlah Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) yaitu sebagai berikut :
- sebesar Rp87.172.000,00. (delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp85.766.000,00. (delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp82.954.000,00. (delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp74.518.000,00. (tujuh puluh empat juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp84.360.000,00. (delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp75.230.000,00. (tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) saksi transfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 005.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI dengan cara ditransfer melalui Vallas
- sebesar Rp10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) melalui E - Banking PT. Bank Central Asia dengan Nomor Rekening: 0071177334 ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor Rekening: 05.0027.023 atas nama FIERLY DAMALANTI
Sedangkan untuk uang yang sebesar Rp1.000.000.000,00. (satu miliar rupiah) sudah ada dari hasil penjualan 10 tiang cermin
|
|
-
|
Pada tanggal 01 Februari 2021 terdakwa mengajukan permohonan biaya Sampel Covid sebesar Rp1.600.000.000,00. (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 6790334556 atas nama PT. Sahabat Fillah Utama, kemudian kepada korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut kepada kepada korban BUDI SOLEH, M.M sebesar Rp1.600.000.000,00. (satu miliar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 01 Februari 2021 dengan cara transfer tunai ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA, BCA KCP Blok M.
|
|
-
|
Pada tanggal 03 Maret 2021 terdakwa mengajukan biaya Soft Loan Kerjaan sebesar Rp15.000.000,00. (lima belas juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, kemudian kepada korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut pada tanggal 03 Maret 2021 ke rekening PT. Bank Central Asia Nomor: 0050027023 atas nama FIERLY DAMALANTI
|
|
-
|
Pada tanggal 12 Maret 2021 terdakwa mengajukan biaya Cat Eye Awang sebesar Rp50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, kemudian uang tersebut ditransfer korban BUDI SOLEH, M.M pada tanggal 12 Maret 2021 ke rekening PT. Bank Central Asia Nomor: 0050027023 atas nama FIERLY DAMALANTI
|
|
-
|
Pada tanggal 15 Maret 2021 terdakwa mengajukan biaya Sampel Covid sebesar Rp50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, kemudian pada tanggal 12 Maret 2021 korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) ke rekening PT. Bank Central Asia Nomor: 0050027023 atas nama FIERLY DAMALANTI
|
|
-
|
Pada tanggal 11 April 2021 terdakwa mengajukan biaya proyek pengadaan plastik di Pemda Kota Jakarta Timur kepada korban BUDI SOLEH, M.M sebesar Rp43.000.000,00. (empat puluh tiga juta rupiah), kemudian korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut ke rekening PT. Bank Mandiri Nomor Rekening: 9000036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI
|
|
-
|
Pada tanggal 15 April 2021 terdakwa mengajukan biaya Pengadaan Tanah sebesar Rp2.500.000.000,00. (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor: 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA BCA KCP Blok M kemudian terdakwa mengajukan lagi biaya Pengadaan Tanah kedua yaitu sebesar Rp1.500.000.000,00. (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, jadi total biaya yang diminta terdakwa kepada korban BUDI SOLEH, M.M sebesar Rp4.000.000.000,00. (empat miliar rupiah), lalu atas permintaan terdakwa tersebut korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut kepada terdakwa yaitu pada tanggal 3 Mei 2021 sebesar Rp90.000.000,00. (sembilan puluh juta rupiah), pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp93.000.000,00. (sembilan puluh juta rupiah), pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp84.000.000,00. (delapan puluh empat juta rupiah), pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp92.000.000,00. (sembilan puluh dua juta rupiah) dan pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp91.000.000,00) (sembilan puluh satu juta rupiah) dengan cara transfer tunai ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor : 6790334556 atas nama PT. SAHABAT FILLAH UTAMA, BCA KCP Blok M, kemudian korban BUDI SOLEH, M.M pada tanggal 3 Mei 2021 juga telah menstransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) dengan cara E – Banking dari rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1250012616926 atas nama korban BUDI SOLEH, M.M ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 9000036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI, kemudian terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp2.500.000.000,00. (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk biaya pengadaan tanah tahap 1 dan ditandatangani oleh terdakwa dengan di cap stempel PT. Sahabat Fillah Utama dan terdakwa juga membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp1.500.000.000,00. (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan tanah tahap 2 dan ditandatangani oleh terdakwa dengan di cap stempel PT. Sahabat Fillah Utama.
|
|
-
|
Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa mengajukan biaya proyek Portabel Wastafel sebesar Rp25.000.000,00. (dua puluh lima juta rupiah) kepada korban BUDI SOLEH, M.M, dan pengajuan biaya dapat ditransfer ke rekening PT. Bank Central Asia dengan Nomor Rekening: 0050027023 atau rekenin PT. Bank Mandiri Nomor Rekening: 9000036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI kemudian korban BUDI SOLEH, M.M mentransfer uang tersebut kepada terdakwa pada tanggal 23 Juni 2021 sebesar Rp25.000.000,00. (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening PT. Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 900036239623 atas nama FIERLY DAMALANTI kemudian terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp25.000.000,00. (dua puluh lima juta rupiah) dan ditandatangani oleh terdakwa.
|
-
|
|
Bahwa uang yang terdakwa terima dari korban BUDI SOLEH, M. M, sebesar Rp5.847.900.000,00. (lima miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) bukan untuk membiayai pengerjaan proyek perahu karet dan life jacket, proyek pengadaan sample covid, proyek pengadaan tanah, proyek tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, proyek pengadaan seragam kerja, proyek pengadaan masker, proyek pembuatan masker, proyek pembuatan wastafel, proyek soft loan kerjaan, proyek kantong plastik dan proyek pengadaan covid 19 melainkan tanpa seijin dari pemiliknya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
|
|
|
|
-
|
|
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban BUDI SOLEH, M.M mengalami kerugian sebesar Rp5.847.900.000,00. (lima miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira itu.
|
Perbuatan terdakwa FIERLY DAMALANTI, S.H. diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |