Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Bks Martinus Supriyadi Daniel Doni Candra Tamara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martinus Supriyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi HudiyantoMartinus Supriyadi
Tergugat
NoNama
1Daniel Doni Candra Tamara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 425.000.000,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat tagihan/penarikan pembayaran hutang modal investasi tertanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Surat tagihan/penarikan pembayaran hutang modal investasi tertanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata. 
3.Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan wan prestasi;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat  sebesar Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar capital gain atau keuntungan yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat  sebesar Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). secara tunai dan seketika.
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak