INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
530/Pdt.G/2024/PN Bks | Marhani K | 1.dr. LUTHS MAHARINA 2.PT DAWA TIGA BERJAYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 530/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 13 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
3.Menyatakan sah pelunasan atas pengembalian uang pambayaran pembelian Rumah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pahlawan No. 42 RT.04. RW.07, Kel. Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, seluas 311 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00439 atas nama Tuan LUTHS MAHARINA (TERGUGAT I) tersebut (selanjutnya disebut “OBJEK JUAL BELI”) seluruhnya sebesar Rp1.485.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT II;
4.Memerintahkan kepada TERGUGAT I selaku pemegang Hak atas Rumah dan Bangunan, yang terletak di Jl. Pahlawan No. 42 RT.04. RW.07, Kel. Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, seluas 311 m2 tersebut (selanjutnya disebut “OBJEK JUAL BELI”) agar segera melakukan peralihan Balik Nama kepada PENGGUGAT;
5.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus, dengan perincian:
a.Total Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
b.Total Kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)/ hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini kepada PENGGUGAT, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak dari TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding atau kasasi;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |