Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2024/PN Bks 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2.A.R. KARTONO, SH, MH
3.RAHAYUDIN, SH
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
FRENKY PERNANDO SILAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3109/M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2A.R. KARTONO, SH, MH
3RAHAYUDIN, SH
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENKY PERNANDO SILAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa FRENKY PERNANDO SILAEN Anak Dari PARLINDUNGAN SILAEN bersama-sama dengan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PADAPOTAN SIREGAR dan saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK (kedua saksi dituntut dalam berkas terpisah), serta Sdr. GANDA dan Sdr. SIDQI (keduanya masih dalam pencarian/DPO),  pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pasar Kranggan RT.001 RW.004 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotik, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023, saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PADAPOTAN SIREGAR (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah) dihubungi oleh Sdr. GANDA (DPO) menawarkan untuk menjual narkotika jenis sabu milik Sdr. SIDQI (DPO) dan Sdr. GANDA hanya sebagai perantara saja, selanjutnya setelah itu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR membicarakannya dengan suaminya yakni terdakwa FRENKY PERNANDO SILAEN Anak Dari PARLINDUNGAN SILAEN, setelah itu saksi saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. GANDA tersebut dan disepakati sistim pembayarannya yaitu sistim laku baru bayar ;
  • Bahwa selanjutnya sekitar akhir bulan Desember 2023 Sdr. GANDA memberitahukan kepada saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR akan diturunkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan akan dikirim melalu ojek online dan diperkirakan akan sampai kepada saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR sekira pukul 21.00 Wib, kemudian setelah paket narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR lalu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR memberitahukan kepada Sdr. GANDA kalau paket narkotika jenis sabu yang dikirimnya sudah diterima, kemudian saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu dari paket tersebut untuk dipergunakannya secara bersama-sama, setelah itu keesokan harinya sisa dari narkotika jenis sabu tersebut direcah menjadi beberapa paket plastik klip masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram oleh saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa untuk dijual kepada konsumen, kemudian setelah habis terjual uangnya oleh saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR langsung disetorkan kepada Sdr. SIDQI ;
  • Bahwa selanjutnya Sdr. GANDA menghubungi kembali saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR menanyakan apabila narkotika jenis sabu sudah habis terjual maka akan diberitahukan kembali kepada SIDQI untuk diturunkan kembali, lalu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR menanyakan kepada terdakwa apakah narkotika jenis sabu masih ada atau tidak kemudian terdakwa mengatakan karena narkotika jenis sabu tinggal sedikit ya kirim saja, setelah itu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR memberitahukan kepada Sdr. GANDA untuk menurunkan kembali narkotika jenis sabu, lalu Sdr. GANDA memberitahukan akan menurunkan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, selanjutnya setelah saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa menerima kiriman narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut untuk dipergunakannya secara berasama-sama, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa merecah sisa narkotika jenis sabu tersebut masing-masing menjadi beberapa paket dengan berat masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram, setelah selesai merecah lalu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR memberitahukan kepada Sdr. GANDA ada seseorang yang bisa membantu untuk penjualan narkotika jenis sabu yakni saksi ZAINAL ARIFINNASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah) lalu Sdr. GANDA menyetujuinya, setelah itu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR menghubungi saksi ZAINAL ARIFIN Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK dan menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu lalu saksi ZAINAL ARIFIN Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK menyetujuinya dengan kesepakatan saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK tinggal  dirumah saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa tidak bayar berikut makan dan rokok, setelah itu saksi ZAINAL ARIFIN Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK datang dan tinggal  di rumah saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa ;
  • Bahwa pada sekitar awal bulan Januari 2024 saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK mulai mengantarkan dan menjual narkotika jenis sabu milik saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa, selanjutnya Sdr. GANDA menurunkan kembali narkotika jenis sabu kepada saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa sebanyak 15 (lima belas) gram, setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima kemudian saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa memberitahukan kepada Sdr. GANDA kalau paKet narkotika jenis sabu sudah diterimanya dan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari paketan tersebut kemudian menggunakannya secara bersama-sama, setelah itu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa merecahnya menjadi beberapa paket masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram, dan saat itu saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK meminta kepada saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa narkotika jenis sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram dengan  harga Rp. 300.000,-  (tiga ratus ribu rupiah); 
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK meminta kembali narkotika jenis sabu untuk dijual kepada Sdr. AHMAD didaerah sekitaran pasar Kranggan Kota Bekasi, lalu terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK, kemudian setelah paket narkotika jenis sabu diserahkan kepada Sdr. AHMAD oleh saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK lalu uang dari hasil penjualannya diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan upah kepada saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis dirumahnya terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK meminta kembali narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diantarkan ke Sdr. KUNTET SYAHPUTRA didaerah sekitaran pasar Kranggan Kota Bekasi yang mana saat itu Sdr. KUNTET SYAHPUTRA telah memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK, setelah paket narkotika jenis sabu diserahkan kepada Sdr. KUNTET SYAHPUTRA oleh saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK selanjutnya terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK meminta kembali narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diantarkan ke Sdr. TAMBUNAN disekitaran pasar Kranggan Kota Bekasi, setelah paket narkotika diantarkan lalu Sdr. TAMBUNAN memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK diserahkan kepada terdakwa, setelah itu saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK diberi upah oleh terdakwa berupa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK meminta kembali narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diantarkan ke Sdr. NANDO Alias LANOK , lalu setelah paket narkotika jenis sabu diantarkan kepada Sdr. NANDO Alias LANOK kemudian uangnya sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa dan saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK diberi upah oleh terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis ;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2024, Sdr. GANDA menghubungi kembali saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa memberitahukan akan menurunkan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan harus diambil sendiri didaerah Cakung Bekasi, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung kembali kerumahnya lalu memberitahukan kepada Sdr. GANDA kalau paket narkotika jenis sabu tersebut sudah dalam penguasaan terdakwa, setelah itu terdakwa membuka isi paket tersebut yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu dari paketan tersebut dan menggunakannya secara bersama-sama dengan saksi PARIDA SIREGAR Anak dari PANDAPOTAN SIREGAR dan saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK, setelah itu terdakwa dan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR merecahnya menjadi beberapa paket selanjutnya setelah direcah menjadi beberapa paket kemudian disimpan oleh saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR ;
  • Bahwa pada tanggal  14 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK meminta kembali narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diantarkan ke Sdr. ANDI, setelah paket narkotika diantarkan lalu Sdr. ANDI memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK diserahkan kepada terdakwa, setelah itu saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2024, Sdr. GANDA menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah narkotika jenis sabu sudah laku terjual lalu terdakwa mengatakan dari narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram saat ini hanya tersisa sebanyak 3 (tiga) gram, setelah itu Sdr. GANDA memberitahukan kepada terdakwa akan menurunkan kembali narkotika jenis sabu dan terdakwa mengiyakannya, setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut didaerah Cakung Bekasi sesuai arahan dari Sdr. GANDA lalu setelah terdakwa menguasainya kemudian dibawa pulang kerumahnya dan memberitahukan kepada Sdr. GANDA kalau narkotika jenis sabu sudah ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya saat itu saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. NANDO Alias LANOK akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun uangnya oleh Sdr. NANDO Alias LANOK belum diserahkan kepada saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION, Selanjutnya terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK untuk diserahkan kepada Sdr. NANDO Alias LANOK didaerah Jalan Matador Kranggan Kota Bekasi, namun belum sempat saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. NANDO Alias LANOK keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi ARIF HIDAYAT dan saksi WELLY TRI SAPUTRA, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK, ditemukan barang bukti :
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1716 warna hitam dengan simcard Indosat dengan nomor 085888709238 dan XL dengan nomor 087740134312 ;
  • 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super berwarna merah yang berisikan plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu ;

Yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang sedang dipakai oleh saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK ;

  • Bahwa selanjutnya saksi ARIF HIDAYAT dan saksi WELLY TRI SAPUTRA melakukan intrograsi terhadap saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK kemudian dirinya mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa dan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR, setelah itu saksi ARIF HIDAYAT dan saksi WELLY TRI SAPUTRA serta saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK mendatangi rumah terdakwa dan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR di Jalan Pasar Kranggan RT.001 RW.004 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti :
  1. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam dengan simcard Simpati dengan nomor 081365069622 ;
  2. 2 (dua) buah timbangan digital ;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ;
  4. 1 (satu) buah dompet berwarna emas berisikan dompet kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua) gram ;
  2. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram ;
  3.   1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ;
  4. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram ;
  5. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nola koma dua enam) gram ;
  6.   1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram ;
  7. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram ;
  8. 1 (satu) buah plastic klip bening beriskan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram ;
  9. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram  ;
  10. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram ;

Dengan jumlah total berat brutto 3,12 (tiga koma dua satu dua) gram ;

  • Bahwa selain itu juga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA dan kartu ATM dengan nomor rekening 7115357379 atas nama PARIDA SIREGAR ;
  2. 1 (satu) buah buku Tabungan tahapan BCA beserta kartu ATM dengan nomor rekening 7115357379 atas nama PARIDA SIREGAR ;
  • Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa, dirinya mengakui kalau narkotika tersebut adalah milik terdakwa dan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 30 (tiga puluh) gram yang disimpan dibilik pembatas rumah namun pada saat dilakukan pencarian barang bukti tersebut tidak ditemukan, kemudian setelah ditanyakan kepada saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR barang bukti tersebut sudah dipindahkannya didalam lemari baju anaknya, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2024 dilakukan penggeledahan kembali dirumahnya terdakwa dan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan pada saat itu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR menunjukan barang bukti yang disimpannya didalam lemari di pakaian baju anak warna pink, yaitu :
  1. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y12i dengan simcard Telkomsel dengan nomor 085280157183;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,22 (tiga belas koma dua dua) gram ;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutt0 15,14 (lima belas koma satu empat) gram ;
  • Bahwa terdakwa Bersama dengan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK, serta Sdr. GANDA dan Sdr. SIDQI  tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0333/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., dan DWI HERNANTO, ST., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3709 gram, diberi nomor barang bukti 0149/2024/PF, barang bukti tersebut disita dari ZAUNAL ARISIN NASUTION Alias UCOK Bin SAHNAN NASUTION ;
  1. Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih, sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0149/2024/PF

Posiitif

Metamfetamina

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0149/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. Interpretasi Hasil :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. Sisa Barang Bukti Dan Pembungkusan Serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan, dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

0149/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3476 gram ;

Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggi Berita Acara ini dan pada ujung benang pengikat dikaitkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0332/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., dan DWI HERNANTO, ST., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 10 (sepuluh) bungkus plastic klip (kode B1 s.d B.10 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3489 gram, diberi nomor barang bukti 0148/2024/PF, barang bukti tersebut disita dari FRENKY PERNANDO SILAEN ;
  1. Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih, sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0148/2024/PF

Posiitif

Metamfetamina

  1. Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0148/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. Interpretasi Hasil:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. Sisa Barang Bukti Dan Pembungkusan Serta Penyegelan:

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan, dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

0148/2024/PF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip (kode B.1 s.d B.10) masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,2190 gram ;

Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggi Berita Acara ini dan pada ujung benang pengikat dikaitkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0335/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., dan DWI HERNANTO, ST., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 2 (dua) bungkus plastic klip (kode C.1 dan C.2) berisi 1 (satu) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 20,6200 gram, diberi nomor barang bukti 0150/2024/PF, barang bukti tersebut disita dari PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR ;
  1. Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih, sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0150/2024/PF

Posiitif

Metamfetamina

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0150/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. Interpretasi Hasil :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. Sisa Barang Bukti Dan Pembungkusan Serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan, dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

0150/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip (kode C1 dan C.2) masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto selutuynya 20,2145 gram ;

Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggi Berita Acara ini dan pada ujung benang pengikat dikaitkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa ;

 

-------- Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK, serta Sdr. GANDA (DPO) dan Sdr. SIDQI (DPO) tersebut diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa FRENKY PERNANDO SILAEN Anak Dari PARLINDUNGAN SILAEN bersama-sama dengan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PADAPOTAN SIREGAR, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK (kedua saksi dituntut dalam berkas terpisah) serta Sdr. GANDA dan Sdr. SIDQI (keduanya masih dalam pencarian/DPO), pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pasar Kranggan RT.001 RW.004 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotik dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi ARIF HIDAYAT dan saksi WELLY TRI SAPUTRA bersama dengan Tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya dengan menjelaskan ciri-cirinya dan biasa dipanggil dengan nama UCOK disekitaran Jl. Matador Jatisampurna Kota Bekasi akan dijadikan tempat trnasaksi penyalahgunaan narkotika ;
  • Bahwa berbekal dari informasi tersebut saksi ARIF HIDAYAT dan saksi WELLY TRI SAPUTRA bersama dengan Tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud, kemudian melihat saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah) sedang berdiri setelah itu saksi ARIF HIDAYAT dan saksi WELLY TRI SAPUTRA bersama dengan Tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menghampirinya selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super berwarna merah yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram , 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 1716 warna hitam dengan simcard Indosat dengan nomor 085888709238 dan XL 087740134312 didalam kantong celana sebelah kanan yang sedang dipakai oleh saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK ;
  • Bahwa selanjutnya saksi ARIF HIDAYAT dan saksi WELLY TRI SAPUTRA bersama dengan Tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan intrograsi terhadap saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK kemudian dirinya mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa FRENKY PERNANDO SILAEN anak dari PARLINDUNGAN SILAEN  yang merupakan suami dari saksi PARIDA SIREGAR anak dari PANDAPOTAN SIREGAR (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah), selanjutnya saksi ARIF HIDAYAT dan saksi WELLY TRI SAPUTRA bersama dengan Tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION mendatangi rumah terdakwa dan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR di Jl. Pasar Kranggan RT.001 RW.004 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi kemudian saksi ARIF HIDAYAT dan saksi WELLY TRI SAPUTRA bersama dengan Tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penggeledahan dirumahnya terdakwa dan saksi PARIDA SIREGAR Anak dari PANDAPAOTAN SIREGAR kemudian ditemukan barang bukti :
  1. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam dengan simcard Simpati dengan nomor 081365069622 ;
  2. 2 (dua) buah timbangan digital ;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ;
  4. 1 (satu) buah dompet berwarna emas berisikan dompet kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua) gram ;
  2. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram ;
  3. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ;
  4. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram ;
  5. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nola koma dua enam) gram ;
  6. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram ;
  7. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram ;
  8. 1 (satu) buah plastic klip bening beriskan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram ;
  9. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram ;
  10. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram ;

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 7115357379 atas nama PARIDA SIREGAR ;
  2. 1 (satu) buah buku Tabungan tahapan BCA beserta kartu ATM dengan nomor rekening 7115357379 atas nama PARIDA SIREGAR ;
  • Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa, dirinya mengakui kalau narkotika tersebut adalah milik terdakwa dan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan terdakwa juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 30 (tiga puluh) gram yang disimpan dibilik pembatas rumah namun pada saat dilakukan pencarian barang bukti tersebut tidak ditemukan, kemudian setelah ditanyakan kepada saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR barang bukti tersebut sudah dipindahkannya didalam lemari baju anaknya, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2024 dilakukan penggeledahan kembali dirumahnya terdakwa dan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR dan pada saat itu saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR menunjukan barang bukti yang disimpannya didalam lemari di pakaian baju anak warna pink, yaitu :
  1. 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y12i dengan simcard Telkomsel dengan nomor 085280157183;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,22 (tiga belas koma dua dua) gram ;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutt0 15,14 (lima belas koma satu empat) gram ;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK, serta Sdr. GANDA dan Sdr. SIDQI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0333/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., dan DWI HERNANTO, ST., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3709 gram, diberi nomor barang bukti 0149/2024/PF, barang bukti tersebut disita dari ZAUNAL ARISIN NASUTION Alias UCOK Bin SAHNAN NASUTION ;
  1. Hasil Pemeriksaan:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih, sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0149/2024/PF

Posiitif

Metamfetamina

  1. Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0149/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina;

  1. Interpretasi Hasil:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. Sisa Barang Bukti Dan Pembungkusan Serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan, dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

0149/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3476 gram ;

Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggi Berita Acara ini dan pada ujung benang pengikat dikaitkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0332/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., dan DWI HERNANTO, ST., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 10 (sepuluh) bungkus plastic klip (kode B1 s.d B.10 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3489 gram, diberi nomor barang bukti 0148/2024/PF, barang bukti tersebut disita dari FRENKY PERNANDO SILAEN ;
  1. Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih, sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0148/2024/PF

Posiitif

Metamfetamina

  1. Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0148/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. Interpretasi Hasil:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. Sisa Barang Bukti Dan Pembungkusan Serta Penyegelan:

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan, dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

0148/2024/PF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip (kode B.1 s.d B.10) masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,2190 gram ;

Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggi Berita Acara ini dan pada ujung benang pengikat dikaitkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 0335/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., dan DWI HERNANTO, ST., dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 2 (dua) bungkus plastic klip (kode C.1 dan C.2) berisi 1 (satu) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 20,6200 gram, diberi nomor barang bukti 0150/2024/PF, barang bukti tersebut disita dari PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR ;
  1. Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih, sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0150/2024/PF

Posiitif

Metamfetamina

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0150/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. Interpretasi Hasil :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. Sisa Barang Bukti Dan Pembungkusan Serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan, dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

0150/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip (kode C1 dan C.2) masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto selutuynya 20,2145 gram ;

Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel, seperti contoh yang tertera pada pinggi Berita Acara ini dan pada ujung benang pengikat dikaitkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa ;

 

-------- Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi PARIDA SIREGAR Anak Dari PANDAPOTAN SIREGAR, saksi ZAINAL ARIFIN NASUTION Bin SAHNAN NASUTION Alias UCOK, serta Sdr. GANDA (DPO) dan Sdr. SIDQI (DPO) tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya