Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2022/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, SH FIRMAN SYAHAJA als. CEBOL BIN IPON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2022/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-5498/M.2.17.3/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN SYAHAJA als. CEBOL BIN IPON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

BahwaIa terdakwa FIRMAN SYAHAJA als. CEBOL BIN IPONbersama-sama dengan saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTA (dalam berkas dan penuntutan terpisah)danSdr. MICHAEL (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 30 Juli 2021 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Depan Agen Bus Jalan Raya Arteri JORR (Jakarta Out Ring Road) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi,atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, percobaan atau permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa sedang bekerja menjadi tukang parkir yang berada di putaran kolong tol JORR Jatiwarna, saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTA (dalam berkas dan penuntutan terpisah)memberitahukan bahwa ada “DAGANGAN” dengan menunjukkan foto patung berisikan narkotika jenis sabu yang terdapat di handphone miliknya. Foto tersebut ditunjukkan oleh saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTA kepada terdakwa dan juga Sdr. MICHAEL(DPO) yang didapatkan dari Sdr. CHANDRA (DPO). Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTA dan Sdr. MICHAEL (DPO) berpamitan menggunakan sepeda motor untuk pergi menjemput dan menerima paket patung yang berisikan narkotika jenis sabu, sedangkan terdakwa tetap berada di kolong tol. Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTA melalui pesan whatsapp menggunakan handphone milik saksi YANTO als. ATO dengan percakapan sebagai berikut: “Lagi dimana, Sehat?”, lalu dibalas oleh saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTA “Ntar dulu lagi kuli”. Sekitar pukul 19.40 WIB, karena tidak ada kabar, terdakwa menghubungi saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTA kembali dengan percakapan sebagai berikut: “Ogut tungguin ya” lalu dibalas saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTA “Standby bol”. Terdakwa bertanya menggunakan kata "SEHAT" dengan maksud apakah saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTAkeadaannya aman atau tidak karena terdakwa mengetahui bahwa saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTAmenjemput dan menerima narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 19.50 WIB saksi DHENI OSLAN BIN SUMANTA dan Sdr. MICHAEL (DPO) datang di depan agen bus Jalan Arteri JORR diikuti oleh mobil box yang membawa 6 (enam) buah patung yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa menghampiri untuk membantu menurunkan paket berisi narkotika jenis sabu dari dalam mobil box, dikarenakan paket besar dan berat maka terdakwa memanggil tukang gorengan yaitu saksi BETRA untuk membantu menurunkan paket di mobil box. Setelah paket di turunkan, saksi DHENIOSLAN BIN SUMANTA dan Sdr. MICHAEL (DPO) menyuruh terdakwa untuk mencari dan menyewa angkutan umum, lalu terdakwa menyeberang menemui mobil angkutan umum yang mangkal, setelah dapat angkutan umum terdakwa kembali ketempat awal menurunkan paket. Selanjutnya terdakwa, saksi DHENIOSLAN BIN SUMANTA, dan sdr. MICHAEL(DPO) mengangkat dan memasukan 1(satu) buah patung kedalam angkutan umum, kemudian datangsaksi DEDI HERDIANA, SH. MH, saksi JULIANSYAH, saksi BENNY NAPITUPULU dan saksi AHMAD FAUZI MANIK (masing-masing anggota kepolisian) melakukan penangkapan dan penggeledahan yang mana sebelumnya mendapat informasi yang diterima oleh Tim Unit 3 Subdit II Polda Metro Jaya bahwaadanya paket berisi narkotika jenis sabu dari Afrika Selatan. Dari hasil koordinasi bahwa adanya paket AWB nomor 071-40941423 yang dikirim dari MOZAMBIQUE (Afrika Selatan) yang berisi 6 (enam) buah patung yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dikemas

Pihak Dipublikasikan Ya