Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
407/Pid.B/2024/PN Bks | PUSPA ANGRAENY, S.H. | RIAN PRATAMA SETIADI Bin EDI SUHARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 407/Pid.B/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4888/M.2.17/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa RIAN PRATAMA SETIADI Bin EDI SUHARDI pada hari Rabu, tanggal 01 bulan Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Udang Raya No. 19 RT. 05 / RW. 08, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan terhadap saksi WILDAH, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur tiga puluh dua tahun sebelas bulan. Dari pemeriksaan luar akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian.
---------- Perbuatan terdakwa RIAN PRATAMA SETIADI Bin EDI SUHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |