Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.ASEP
2.SUPARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1422/M.2.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP[Penahanan]
2SUPARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 27 /II/BKS/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

1. Nama lengkap

:

SUPARTA

Tempat lahir

:

Karawang  

Umur/tanggal lahir

:

 27 tahun / 13 Maret 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Karajan Rt 001 Rw 001 Kel Kertajaya Kec Jayakerta Kab Karawang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar /mahasiswa,

Pendidikan

:

SMK

 

2. Nama lengkap

:

ASEP

Tempat lahir

:

Karawang

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun / 24 Januari 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun jatimulya rt.16 rw.04 kel. Karyamulya kec. Batujaya kab. Karawang Jawa Barat Indonesia dan Dusun Karajan Rt 001 Rw 001 Kel Kertajaya Kec Jayakerta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Para Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

22 Desember 2024 s/d 10 Januari 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

11 Januari 2025 s/d 19 Februari 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   18 Februari 2025 s/d  09 Maret 2025 

 

             
  1. Dakwaan :

      Kesatu

Bahwa terdakwa 1 SUPARTA bersama-sama dengan terdakwa 2 ASEP, pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di warung milik saksi Suparman yang beralamat Jl Pangkalan II Rt 01 Rw 03 Kel Sumur Batu  Kec Bantargebang Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 22.00 wib  saat melintasi warung Jl Pangkalan II Rt 01 Rw 03 Kel Sumur Batu  Kec Bantargebang Kota Bekasi milik saksi Suparman  dengan mengenderai 1(satu) unit motor Yamaha Fino tanpa plat motor dengan posis terdakwa 1 yang mengederai dan terdakwa 2 yang dibonceng lalu terdakwa 1  SUPARTA memberitahukan ke terdakwa 2 ASEP “ Tuh ada motor”  kemudian terdakwa 1 berhenti 10 meter dari parkiran motor milik saksi Suparman di belakang warung Jl Pangkalan II Rt 01 Rw 03 Kel Sumur Batu  Kec Bantargebang milik saksi Suparman lalu terdakwa 1 menunggu diatas motor bertugas menjaga situasi, sedangkan  terdakwa 2 turun dari motor lalu mendekati dan menggoyang-goyangkan motor honda Beat No Pol B 5649 KAF milik saksi Suparman, ternyata motor tersebut dalam keadaan terkunci kontak kemudian terdakwa 2 memasukan kunci leter T ke kontak motor dan berhasil merusak kunci kontaknya dan memundurkan kebelakan kira-kira 1 meter ,lalu saksi Suparman meneriaki maling-maling selanjutnya terdakwa 2 lari dengan meninggalkan motor tersebut, sambil membuang kunci leter T  yang terdakwa bawa dari rumah lalu terdakwa 2 menuju ke terdakwa 1  yang sudah menunggu diatas motor namun saat disela-sela motor yamaha fino yang dikenderaai oleh SUPARTA tidak nyala kemudian para terdakwa melarikan diri. Akirnya terdakwa 1 berhasil diamankan warga sedangkan terdakwa 2 dapat melarikan diri , akirnya terdakwa 1 dibawa ke Polsek Bantargebag berikut barang bukti untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesampainya di Polsek Bantargebang, terdakwa 1 diintrogasi oleh team buser, dimana rumah keberadaan terdakwa 2, selanjutnya team buser dengan terdakwa 1 pergi ke rumah terdakwa 2, akhirnya terdakwa 2 dapat ditangkap di rumah terdakwa 2.
  • Akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi Suparman tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

      Atau Kesatu

Bahwa terdakwa 1 SUPARTA bersama-sama dengan terdakwa 2 ASEP, pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di warung milik saksi Suparman yang beralamat Jl Pangkalan II Rt 01 Rw 03 Kel Sumur Batu  Kec Bantargebang Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 22.00 wib  saat melintasi warung Jl Pangkalan II Rt 01 Rw 03 Kel Sumur Batu  Kec Bantargebang Kota Bekasi milik saksi Suparman  dengan mengenderai 1(satu) unit motor Yamaha Fino tanpa plat motor dengan posis terdakwa 1 yang mengederai dan terdakwa 2 yang dibonceng lalu terdakwa 1  SUPARTA memberitahukan ke terdakwa 2 ASEP “ Tuh ada motor”  kemudian terdakwa 1 berhenti 10 meter dari parkiran motor milik saksi Suparman di belakang warung Jl Pangkalan II Rt 01 Rw 03 Kel Sumur Batu  Kec Bantargebang milik saksi Suparman lalu terdakwa 1 menunggu diatas motor bertugas menjaga situasi, sedangkan  terdakwa 2 turun dari motor lalu mendekati dan menggoyang-goyangkan motor honda Beat No Pol B 5649 KAF milik saksi Suparman, ternyata motor tersebut dalam keadaan terkunci kontak kemudian terdakwa 2 memasukan kunci leter T ke kontak motor dan berhasil merusak kunci kontaknya dan memundurkan kebelakan kira-kira 1 meter ,lalu saksi Suparman meneriaki maling-maling selanjutnya terdakwa 2 lari dengan meninggalkan motor tersebut, sambil membuang kunci leter T  yang terdakwa bawa dari rumah lalu terdakwa 2 menuju ke terdakwa 1  yang sudah menunggu diatas motor namun saat disela-sela motor yamaha fino yang dikenderaai oleh SUPARTA tidak nyala kemudian para terdakwa melarikan diri. Akirnya terdakwa 1 berhasil diamankan warga sedangkan terdakwa 2 dapat melarikan diri , akirnya terdakwa 1 dibawa ke Polsek Bantargebag berikut barang bukti untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesampainya di Polsek Bantargebang, terdakwa 1 diintrogasi oleh team buser, dimana rumah keberadaan terdakwa 2, selanjutnya team buser dengan terdakwa 1 pergi ke rumah terdakwa 2, akhirnya terdakwa 2 dapat ditangkap di rumah terdakwa 2.
  • Akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi Suparman tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 18 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya