Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
642/Pdt.G/2024/PN Bks DONSIUS SAMOSIR 1.PUTRI YUNAFSI
2.RIKA ADRIANTI, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 642/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONSIUS SAMOSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Adhalia Septia Saputri, SH., MH.DONSIUS SAMOSIR
Tergugat
NoNama
1PUTRI YUNAFSI
2RIKA ADRIANTI, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Cabang Bank BNI Syariah Kelapa Gading (Sekarang bernama Bank Syariah Indonesia)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
3.Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM APAPUN, serta TIDAK MENGIKAT PARA PIHAK atas Akta Perjanjian Kawin dengan Nomor 116 Tertanggal 20 April 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris Rika Adrianti, SH/Tergugat II;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Ganti Rugi Materill kepada Penggugat dengan segera dan seketika uang sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) 1 (satu) hari sejak Putusan Perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara aquo;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Ganti Rugi Immaterill kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) 1 (satu) hari sejak Putusan Perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara aquo;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara aquo;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan ganti rugi materill dan immaterill tersebut, sejak terpenuhinya keterlambatan pemenuhan Petitum angka nomor 4 dan 5;
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
9.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak