INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
123/Pdt.G/2025/PN Bks | YULIANA CRISTANTIE H | 1.VICKY PRASETYO 2.PT. GLADIATOR MEDIA PERKASA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerjasama yang di buat pada tanggal 19 September 2022;
3.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
4.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 4.650.000.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang di hitung dari modal dan keuntungan dari bukan Oktober 2022 sampai dengan Desember 2024;
5.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam mengurus untuk mendapatkan pembayaran dari TERGUGAT I, tidak terbatas dengan biaya jasa hukum, menyampaikan somasi, mengadakan pertemuan serta mengajukan gugatan, yang mana sampai saat ini oleh PENGGUGAT diperhitungkan sebesar Rp. Rp. 100.000.000.- ( seratus juta rupiah);
6.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari nya secara tunai dan langsung setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini sejak tanggal putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi sampai PARA TERGUGAT melaksanakan putusan;
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Vila Bar No.5 Blok I RT.008 RW.002 Pekayon Kec. Bekasi Sel. Kota Bekasi Jawa Barat;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |