Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2025/PN Bks YULIANA CRISTANTIE H 1.VICKY PRASETYO
2.PT. GLADIATOR MEDIA PERKASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA CRISTANTIE H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRAYULIANA CRISTANTIE H
Tergugat
NoNama
1VICKY PRASETYO
2PT. GLADIATOR MEDIA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerjasama yang di buat pada tanggal 19 September 2022;
3.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
4.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 4.650.000.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang di hitung dari modal dan keuntungan dari bukan Oktober 2022 sampai dengan Desember 2024;
5.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam mengurus untuk mendapatkan pembayaran dari TERGUGAT I, tidak terbatas dengan biaya jasa hukum, menyampaikan somasi, mengadakan pertemuan serta mengajukan gugatan, yang mana sampai saat ini oleh PENGGUGAT diperhitungkan sebesar Rp. Rp. 100.000.000.- ( seratus juta rupiah);
6.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari nya secara tunai dan langsung setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini sejak tanggal putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi sampai PARA TERGUGAT melaksanakan putusan;
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Vila Bar No.5 Blok I RT.008 RW.002 Pekayon Kec. Bekasi Sel. Kota Bekasi Jawa Barat;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak