Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
407/Pdt.G/2024/PN Bks Neneng Shinta 1.PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. Cabang Harapan Indah Bekasi
2.PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
3.PT. Binasentra Purna
4.PT. Asuransi Jiwa IFG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 407/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Neneng Shinta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD SALOMON MATONDANG, S.H., M.H.Neneng Shinta
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. Cabang Harapan Indah Bekasi
2PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
3PT. Binasentra Purna
4PT. Asuransi Jiwa IFG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tidak memilliki itikad baik untuk menyelesaikan klaim Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Penggugat.
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah )
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000. ( sepuluh miliar rupiah )
6.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada verzet, banding dan kasasi.
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak