Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
647/Pid.Sus/2024/PN Bks | DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. | HAMBALI Als BALI Bin (Alm) SENAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 647/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 8782 /M.2.17/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa ia Terdakwa HAMBALI ALIAS BALI BIN SENAN (ALM) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira Jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan dekat Sentra Grosir Cikarang, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada saat diintrogasi terdakwa mengakui mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari TETEH (DPO) dengan system laku bayar dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari TETEH (DPO);
dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5369NNF/2024, tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa HAMBALI ALIAS BALI BIN SENAN (ALM)diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair Bahwa ia Terdakwa HAMBALI ALIAS BALI BIN SENAN (ALM) pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Kp. Pintu Air tepatnya depan Apartemen URBANO Rt.001 Rw.007 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada saat diintrogasi terdakwa mengakui mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari TETEH (DPO) dengan system laku bayar dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari TETEH (DPO);
dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5369NNF/2024, tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa HAMBALI ALIAS BALI BIN SENAN (ALM)diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |