Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa EKO PRANOTO Bin DUYONO pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Pangkalan Bambu RT/RW 04/01 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awal mulanya Terdakwa EKO PRANOTO mengenal Saksi Korban ELI SEPRIANTI dari Saksi YANTI NURHAYATI yang merupakan LC atau penyanyi di karaoke Happy Puppy Grand Mall Bekasi, yang mana pada saat itu Terdakwa juga bekerja ditempat yang sama dengan Saksi sebagai pelayan, kemudian pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa EKO PRANOTO menghubungi saksi YANTI NURHAYATI melalui WA (WhatsApp) untuk meminjam motor dengan alasan untuk keperluan kantor mengambil THR (Tunjangan Hari Raya) namun Saksi YANTI NURHAYATI tidak memiliki kendaraan bermotor kemudian Saksi YANTI NURHAYATI menawarkan Motor milik Saksi Korban ELI SEPRIANTI berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario No.Pol B 3213 FYT warna hitam tahun 2015 Nomor Rangka MH1JFH116EK170040 Nomor Mesin JFH1E1169648 atas nama BAMBANG AGUS HARTANA kepada Terdakwa, dimana saksi YANTI NURHAYATI akan mengantarkan terdakwa akan tetapi saksi YANTI NURHAYATI meminta terdakwa untuk menemaninya ke Giant Hypermall Bekasi terlebih dahulu untuk menukarkan celana dan terdakwa menyetujuinya yang selanjutnya terdakwa langsung datang ke kost.an saksi YANTI NURHAYATI di daerah Jalan Rawa Bebek Harapan Baru, Medan Satria, Bekasi Barat dan berangkat sama-sama menuju kost.an saksi korban ELI SEPRIANTI di daerah Cakung Kota Bekasi;
- Bahwa sesampainya di kost.an saksi korban ELI SEPRIANTI, untuk menyakinkan korban terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario No.Pol B 3213 FYT warna hitam tahun 2015 Nomor Rangka MH1JFH116EK170040 Nomor Mesin JFH1E1169648 atas nama BAMBANG AGUS HARTANA milik saksi korban dengan alasan untuk mengambil THR (Tunjangan Hari Raya) dimana terdakwa membawa surat-surat yang korban tidak mengetahui apa isi surat tersebut yang selanjutnya korban meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa. Akan tetapi terdakwa menemani saksi YANTI NURHAYATI terlebih dahulu ke Giant Hypermall Bekasi;
- Bahwa sesampainya di Giant Bekasi Saksi YANTI NURHAYATI mengajak Terdakwa untuk masuk dan menemani Saksi YANTI NURHAYATI, Namun Terdakwa menolak dengan alasan ingin menunggu di sepeda motor, setelah selesai menukarkan celananya di Giant Bekasi saksi YANTI NURHAYATI sekitar pukul 11:00 wib keluar untuk menghampiri Terdakwa EKO PRANOTO, dan ketika sampai di luar Saksi YANTI NURHAYATI tanpa izin dari korban ELI SEPRIANTI terdakwa sudah pergi tidak ada di tempat menunggunya dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario No.Pol B 3213 FYT warna hitam tahun 2015 Nomor Rangka MH1JFH116EK170040 Nomor Mesin JFH1E1169648 atas nama BAMBANG AGUS HARTANA milik saksi korban dengan harga kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi YANTI NURHAYATI menghubungi terdakwa akan tetapi nomornya sudah tidak aktif. Kemudian saksi YANTI NURHAYATI menghubungi Saksi Korban ELI SEPRIANTI untuk mengabarkan bahwa sepeda motor milik saksi korban ELI SEPRIANTI telah hilang dibawa oleh Terdakwa EKO PRANOTO dan saksi YANTI NURHAYATI telah menunggu terdakwa selama dua jam di Giant Bekasi;
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban ELI SEPRIANTI mencoba memancing Terdakwa EKO PRANOTO dengan mencoba menghubungi kembali Terdakwa melalui Facebook yang didapatkan dari Saksi FADLI MULYANA yang juga merupakan korban sebelumya dari Terdakwa, dengan maksud untuk mengajak Terdakwa bertemu dan berpura-pura menjadi orang lain, yang akhirnya terdakwa menyetujuinya dengan bertemu di depan Hotel Horizon yang beralamatkan di Jl. Kh. Noer Ali Jl. Villa Raya RT 008/RW 002 Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat di Taman Bermain Anak-Anak, dan saksi korban ELI SEPRIANTI langsung berteriak “tolong, dia mengambil motor saya kemarin” dan warga setempat langsung menolong saksi korban ELI SEPRIANTI untuk mengamankan Terdakwa yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -----
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa EKO PRANOTO Bin DUYONO pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Pangkalan Bambu RT/RW 04/01 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya Terdakwa EKO PRANOTO mengenal Saksi Korban ELI SEPRIANTI dari Saksi YANTI NURHAYATI yang merupakan LC atau penyanyi di karaoke Happy Puppy Grand Mall Bekasi, yang mana pada saat itu Terdakwa juga bekerja ditempat yang sama dengan Saksi Korban ELI SEPRIANTI sebagai pelayan, kemudian pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa EKO PRANOTO menghubungi saksi YANTI NURHAYATI melalui WA (WhatsApp) untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk keperluan kantor mengambil THR (Tunjangan Hari Raya) di KFC Harapan Indah namun Saksi YANTI NURHAYATI tidak memiliki kendaraan bermotor. Kemudian Saksi YANTI NURHAYATI menawarkan sepeda motor milik Saksi Korban ELI SEPRIANTI berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario No.Pol B 3213 FYT warna hitam tahun 2015 Nomor Rangka MH1JFH116EK170040 Nomor Mesin JFH1E1169648 atas nama BAMBANG AGUS HARTANA kepada Terdakwa, dimana saksi YANTI NURHAYATI akan mengantarkan terdakwa akan tetapi saksi YANTI NURHAYATI meminta terdakwa untuk menemaninya ke Giant Hypermall Bekasi terlebih dahulu untuk menukarkan celana dan terdakwa menyetujuinya yang selanjutnya terdakwa langsung datang ke kost.an saksi YANTI NURHAYATI di daerah Jalan Rawa Bebek Harapan Baru, Medan Satria, Bekasi Barat dan berangkat sama-sama menuju kost.an saksi korban ELI SEPRIANTI di daerah Cakung Kota Bekasi;
- Bahwa sesampainya di kost.an saksi korban ELI SEPRIANTI, untuk menyakinkan korban terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario No.Pol B 3213 FYT warna hitam tahun 2015 Nomor Rangka MH1JFH116EK170040 Nomor Mesin JFH1E1169648 atas nama BAMBANG AGUS HARTANA milik saksi korban dengan alasan untuk mengambil THR (Tunjangan Hari Raya) dimana terdakwa membawa surat-surat yang korban tidak mengetahui apa isi surat tersebut yang selanjutnya korban meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa. Akan tetapi terdakwa menemani saksi YANTI NURHAYATI terlebih dahulu ke Giant Hypermall Bekasi;
- Bahwa sesampainya di Giant Bekasi Saksi YANTI NURHAYATI mengajak Terdakwa untuk masuk dan menemani Saksi YANTI NURHAYATI, Namun Terdakwa menolak dengan alasan ingin menunggu di sepeda motor, setelah selesai menukarkan celananya di Giant Bekasi saksi YANTI NURHAYATI sekitar pukul 11:00 wib keluar untuk menghampiri Terdakwa EKO PRANOTO, dan ketika sampai di luar Saksi YANTI NURHAYATI tanpa izin dari korban ELI SEPRIANTI terdakwa sudah pergi dari tempat terdakwa menunggu dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario No.Pol B 3213 FYT warna hitam tahun 2015 Nomor Rangka MH1JFH116EK170040 Nomor Mesin JFH1E1169648 atas nama BAMBANG AGUS HARTANA milik saksi korban dengan harga kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi YANTI NURHAYATI menghubungi terdakwa akan tetapi nomornya sudah tidak aktif. Kemudian saksi YANTI NURHAYATI menghubungi Saksi Korban ELI SEPRIANTI untuk mengabarkan bahwa sepeda motor milik saksi korban ELI SEPRIANTI telah hilang dibawa oleh Terdakwa EKO PRANOTO dan saksi YANTI NURHAYATI telah menunggu terdakwa selama dua jam di Giant Bekasi;
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban ELI SEPRIANTI mencoba memancing Terdakwa EKO PRANOTO dengan mencoba menghubungi kembali Terdakwa melalui Facebook yang didapatkan dari Saksi FADLI MULYANA yang juga merupakan korban sebelumya dari Terdakwa, dengan maksud untuk mengajak Terdakwa bertemu dan berpura-pura menjadi orang lain, yang akhirnya terdakwa menyetujuinya dengan bertemu di depan Hotel Horizon yang beralamatkan di Jl. KH. Noer Ali Jl. Villa Raya RT 008/RW 002 Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat di Taman Bermain Anak-Anak, dan saksi korban ELI SEPRIANTI langsung berteriak “tolong, dia mengambil motor saya kemarin” dan warga setempat langsung menolong saksi korban ELI SEPRIANTI untuk mengamankan Terdakwa yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----
|