Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
549/Pdt.G/2024/PN Bks 1.Richardus Jacobus Napiun
2.Rosida
3.Christina Napiun
4.Maryati Napiun
5.Yulius Ridwan Napiun
6.Melania Farida Napiun
7.M.Antonius Napiun
8.Maria Virginita Napiun
Darsono Temil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 549/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Minggu, 27 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Richardus Jacobus Napiun
2Rosida
3Christina Napiun
4Maryati Napiun
5Yulius Ridwan Napiun
6Melania Farida Napiun
7M.Antonius Napiun
8Maria Virginita Napiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mya Precisilia GintingRichardus Jacobus Napiun
2Mya Precisilia GintingRosida
3Mya Precisilia GintingChristina Napiun
4Mya Precisilia GintingMaryati Napiun
5Mya Precisilia GintingYulius Ridwan Napiun
6Mya Precisilia GintingMelania Farida Napiun
7Mya Precisilia GintingM.Antonius Napiun
8Mya Precisilia GintingMaria Virginita Napiun
Tergugat
NoNama
1Darsono Temil
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sahnya jual beli tanah yang terletak di Jl. Rawa Cito III RT. 007 RW. 002 Kampung Sawah, Kel. Jatimelati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
-Sebelah utara berbatasan dengan :  kebun milik Tjatria
-Sebelah selatan berbatasan dengan :  kebun milik Weli Biran
-Sebelah barat berbatasan dengan :  Jalan desa/lingkungan
-Sebelah timur berbatasan dengan :  Selokan atau Daluran air
sebagaimana yang terdaftar di Letter C No. 214 atas nama Darsono Temi berdasarkan Surat Keterangan Djual Beli Mutlak Pekarangan/Kebun tanggal 21 Desember 1959 antara Pewaris Para Penggugat dengan Tergugat;
3.Menyatakan Pewaris Para Penggugat adalah pembeli beriktikad baik;
4.Menetapkan Tergugat sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
5.Menyatakan Putusan ini sebagai pengganti Akta Jual Beli antara Pewaris Para Penggugat dengan Tergugat;
6.Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan ini menjadi dasar untuk dapat dilakukan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat pada Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi;
7.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak