Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Bks PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bekasi 1.Nining Nurningsih
2.Adi Ismanto
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iing SaputraPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bekasi
Tergugat
NoNama
1Nining Nurningsih
2Adi Ismanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.971.130,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor :  PK2006QWAR/7088/06/2020 tanggal 26 Juni  tahun 2020 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT  Rp. 31.971.130,- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertifikat Hak Milik Nomor 17694 atas nama NINING NURNINGSIH sesuai Gambar Situasi No: 05840/2019 Tanggal 01-11-2019  dengan luas sebesar 113 M2 ( seratus tiga belas meter persegi). Atau setempat dikenal dengan Kaliabang Tengah RT 001 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara.
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 17694 atas nama NINING NURNINGSIH untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para  Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak