Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI,SH RESDIAN FERZI RAHMAN Als FERZI Bin KASMIR A.R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 434/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5513/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESDIAN FERZI RAHMAN Als FERZI Bin KASMIR A.R[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R pada hari Rabu  tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl.  Boulevard  Hijau Rt. 009/ 003 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

  • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2024 terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api dengan gagang di bungkus lakban warna hitam yang berisikan 6 (enam) butir peluru, 8 (delapan) mata kunci ujungnya lancip dan 2 (dua) buah kunci sok berbentuk T dari ARDIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan ANDRIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO) merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian 1 (hari) sebelum kejadian terdakwa dihubungi oleh DIKA ADITYA (DPO) untuk memberitahukan rencana mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu DIKA ADITYA (DPO) datang kekosan terdakwa untuk mengambil tas barang-barang yang berisi senjata api dan gagang leter berikut anak kunci T;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib di Jl. Bulvar Hijau Rt.009/ 030 Kel. Pejuang Kec. Medan SATRIA Kota Bekasi, teman terdakwa yang bernama ARDIANYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO) berperan mengambil sepeda motor milik korban RIA ADI HANDOYO berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type H1B02N41LO A/T (Beat Deluxe) tahun 2024 No. Pol: B-5899-KEQ warna silver hitam yang sedang terparkir di Depan Rumah Sakit Citra Harapan dalam keadaan terkunci  stang, lalu dengan menggunakan anak kunci T, ARDIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO) berhasil membawa sepeda motor milik korban RIA ADI HANDOYO;
  • Bahwa setelah teman terdakwa ARDIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO) berhasil membawa sepeda motor milik korban, lalu sepeda motor korban diserah kan kepada terdakwa yang sudah menunggu didepan gang, untuk disimpan di kontrakan terdakwa sampai keadaan aman, selanjutnya sepeda motor dititipkan kepada RIZAL GUNAWAN (dalam penuntutan terpisah) untuk disimpan sampai ANDRIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO) mengambil sepeda motor milik korban untuk dijual;
  • Bahwa  terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil sepeda motor milik orang lain bersama ANDIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO), dan adapun peran terdakwa menjemput sepeda motor yang diambil oleh ANDRIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO) lalu menyimpannya ;
  • Adapun pembagian dari hasil menjual sepeda motor, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pembagian RIZAL GUNAWAN (dalam penuntutan terpisah) yang menentukan adalah ANDRIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO); 
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap dikontrakannya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 di Jl. Bulvar Hijau Rt.009/ 030 Kel. Pejuang Kec. Medan SATRIA Kota Bekasi, pada saat dilakukan pengeledahan rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hijau hitam yang berisi senjata api dan 6 (enam) butir peluru dan kunci leter T;

-------- perbuatan Terdakwa RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --

 

DAN 

Kedua

 

------------ Bahwa ia Terdakwa RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R pada hari Rabu  tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl.  Boulevard  Hijau Rt. 009/ 003 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari  Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau  senjata penusuk., Perbuatan mana dilakukan   dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan Mei 2024 terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api dengan gagang di bungkus lakban warna hitam yang berisikan 6 (enam) butir peluru, 8 (delapan) mata kunci ujungnya lancip dan 2 (dua) buah kunci sok berbentuk T dari ARDIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO);
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap dikontrakannya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 di Jl. Bulvar Hijau Rt.009/ 030 Kel. Pejuang Kec. Medan SATRIA Kota Bekasi, pada saat dilakukan pengeledahan rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hijau hitam yang berisi senjata api dan 6 (enam) butir peluru dan kunci leter T;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 3228/BSF/2024, tanggal 26 Juli  2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SOPAN UTOMO, S.T.,S.I.K,  AZIZAH NUR ISTIADZAH, S.T. dan YENNI ANGGRAINI, S.E.,M.H. (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh ARI KURNIAWAN JATI,S.T., M.Si. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 1 (satu) pucuk senjata api yang selanjutnya Q1;
  2. 6 (enam) butir- butir peluru bukti yang selanjutnya disebut Q2.1 s/d Q2.15;

 

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor: 

  1. 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1 yang tersebut pada Bab I Sub I adalah senjata api rakitan model revolver berdiameter lubang laras = 9,55mm.

        Komponen tidak lengkap, dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak

  1. 2 (dua) butir peluru bukti Q2.1 dan Q2.2 yang tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru tajam kaliber .38 special, lead antimony, round nose, dan sudah pernah ditembakkan (kets).
  2. 1 (satu) butir peluru bukti Q2.3 yang tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru tajam kaliber .38 special, lead antimony, round nose, dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
  3. 1 (satu) butir peluru bukti Q2.4 yang tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9 mm, full metal jacket, round nose, dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
  4. 2 (dua) bukti peluru bukti Q2.5 dan Q2.6 yang tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9 mm, full metal jacket, round nose, dan sudah pernah ditembakkan (kets)

 

-------- Perbuatan Terdakwa RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   2 ayat (1) Undang-Undang  No. 12 /Drt/1951.-----------------------------------------------

      

 

Pihak Dipublikasikan Ya