Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. 1.ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI, DKK
2.MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3806/M.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI, DKK[Penahanan]
2MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk.: PDM – 145/II/Bksi/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :   

 

1.

Nama lengkap

:

ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI

 

Tempat lahir

:

Jakarta,

 

Umur / Tanggal lahir

:

11 November 2001 (22 th),

 

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia,

 

Tempat tinggal

:

Jl. Rawa Kuning RT.008/007 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung - Jakarta Timur, NIK : 3175061111010009.-

 

A g a m a

:

Islam,

 

Pekerjaan

:

Belum bekerja

 

Pendidikan

:

SD

2.

Nama lengkap

:

MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI

 

Tempat lahir

:

Jakarta,

 

Umur / Tanggal lahir

:

01 Januari 1995 (29 th),

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia,

 

Tempat tinggal

:

Pulo Gebang RT.006/003 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung - Jakarta Timur, NIK : 3175061011950009

 

A g a m a

:

Islam,

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SD,

           
  1. PENAHANAN

      Ditahan Jenis  Rutan:

       ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI

-

Oleh Penyidik

:

27 April   2024 s/d 16 Mei  2024

-

 

-

Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU

OlehPenuntut Umum

:

 

:

17 Mei  2024 s/d 25 Juni  2024

 

25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

Ditahan Jenis  Rutan:

       MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI

-

Oleh Penyidik

:

29 April  2024 s/d 18 Mei  2024

-

 

-

Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU

OlehPenuntutUmum

:

 

:

19 Mei  2024 s/d 20 27 Juni  2024

 

25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Pertama

 

--------Bahwa terdakwa 1.  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI bersama  sama dengan terdakwa 2.  MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI  pada Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret   2024  atau pada waktu lain  dalam tahun  2024 bertempat Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya  tanpa hak telah mengambil barang yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,  yang dilakukan para terdakwa  dengan cara  sebagai berikut: ---

 

  • Berawal pada hari  Rabu tanggal 06 Maret 2024 saksi MUHAMAD RISKY  pulang kerja sekitar jam 04.20 WIB dengan mengendari sepeda motor No. Pol.: B-4586-SSH di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi saksi MUHAMAD RISKY  diikiutin oleh 03 (tiga) orang berboncengan dengan 01 (satu) motor kemudian saksi MUHAMAD RISKY  dipepet dan setelah berhenti 02 (dua) orang langsung turun dari sepeda motor tersebut dan salah satu orang langsung menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY  namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY  karena menghindar dan langsung kabur / lari menyelamatkan diri,  selanjutnya sekitar jam 10.00 WIB saksi MUHAMAD RISKY  mengecek sekitar TKP untuk mencari CCTV yang ada namun tidak menemukan CCTV di sekitar TKP dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat yakni Polsek Bekasi Barat guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa atas laporan saksi MUHAMAD RISKY  Nomor LP / B / 144 / III / 2023 / SPKT / Sek Bks Barat / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 08 Maret 2024 saksi  SUTARTO, saksi  HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT  yang  merupakan  anggota  Polisi memdapat  informasi  dari warga masyarakat yang dapat di percaya atas informasi tersebut pada  hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.00 WIB saksi  SUTARTO, saksi HERI PURWANTO, saksi SARIP HIDAYAT  mendatangi  Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur,  saksi  SUTARTO, saksi  HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap  terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG bersama saksi  KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan Terpisah)  setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mengakui telah melakukan perampasan sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH dengan cara terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG  dan JONATAN Als JO dan terdakwa  MUHTAR) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No. Pol. milik JONATAN Als JO, yang membawa / joki motor terdakwa  MUHTAR,  terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG duduk di tengah dan JONATAN Als JO duduk paling belakang dengan membawa senjata tajam jensi Celurit, dan ketika di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa  MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO)  melihat saksi MUHAMAD RISKY yang sedang mengendari sepeda motor honda Beat dan kemudian terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa  MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO)  memepet dan setelah berhenti JONATAN Als JO (DPO) langsung turun dan menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY, namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY  angsung kabur / lari dan meninggalkan sepeda motor kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG   mengambil dan  membawa sepeda motor tersebut,  sedangkan JONATAN Als JO (DPO)  berboncengan bersama  terdakwa    MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  menunju kearah Pulo Gebang – Cakung Jakarta Timur, dan berhenti di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur dan bertemu dengan  saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) yang kemudian terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa  MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO)  meminta kepada saksi  KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah)  untuk menjual motor dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN dan terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG  menyimpan celurit tersebut di pot kembang sekitar warkop WARNONG .
  • Bahwa pada Rabu tanggal 06 Maret 2024   sekitar jam 15.00 WIB saksi  KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah)   memberi kabar bahwa sepeda motor sudah laku dan kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa  MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO)  bertemu lagi di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur selanjutnya saksi . KEVIN REYNARD Als KEPIN berkata bahwa motor tersebut laku Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan uang tersebut kemudian bagi-bagi, terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG  mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. JONATAN Als JO mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. MUHTAR mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sdr. KEVIN REYNARD Als KEPIN mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minuman – minuman keras.
  • Bahwa atas Pengakuan  terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG    dan saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) kemudian saksi saksi  SUTARTO , saksi  HERI PURWANTO , saksi    SARIP HIDAYAT  pada hari  Minggu tanggal 28 April 2024 sekira  jam 20.30  wib menjemput  MUCHTAR Als MUHTAR di rehabilitasi di SAHABAT” Jl. Ir. H. Juanda Kel. Rempoa Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan – Banten setelah di introgasi terdakwa mengakui perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan  yang di lakukan oleh  terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG    dan MUCHTAR Als MUHTAR dan  saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) saksi MUHAMAD RISKY   mengalami kerugian  01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH kurang lebih dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)..

 

  --------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2)  ke 2 KUHP

 

Atau Kedua

 

--------Bahwa terdakwa 1.  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI bersama  sama dengan terdakwa 2.  MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI  pada Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret   2024  atau pada waktu lain  dalam tahun  2024 bertempat Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan  piutang yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih  , yang dilakukan para terdakwa  dengan cara  sebagai berikut: ---

 

  • Berawal pada hari  Rabu tanggal 06 Maret 2024 saksi MUHAMAD RISKY  pulang kerja sekitar jam 04.20 WIB dengan mengendari sepeda motor No. Pol.: B-4586-SSH di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi saksi MUHAMAD RISKY  diikiutin oleh 03 (tiga) orang berboncengan dengan 01 (satu) motor kemudian saksi MUHAMAD RISKY  dipepet dan setelah berhenti 02 (dua) orang langsung turun dari sepeda motor tersebut dan salah satu orang langsung menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY  namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY  karena menghindar dan langsung kabur / lari menyelamatkan diri,  selanjutnya sekitar jam 10.00 WIB saksi MUHAMAD RISKY  mengecek sekitar TKP untuk mencari CCTV yang ada namun tidak menemukan CCTV di sekitar TKP dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat yakni Polsek Bekasi Barat guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa atas laporan saksi MUHAMAD RISKY  Nomor LP / B / 144 / III / 2023 / SPKT / Sek Bks Barat / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 08 Maret 2024 saksi  SUTARTO, saksi  HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT  yang  merupakan  anggota  Polisi memdapat  informasi  dari warga masyarakat yang dapat di percaya atas informasi tersebut pada  hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.00 WIB saksi  SUTARTO, saksi HERI PURWANTO, saksi SARIP HIDAYAT  mendatangi  Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur,  saksi  SUTARTO, saksi  HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap  terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG bersama saksi  KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan Terpisah)  setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mengakui telah melakukan perampasan sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH dengan cara terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG  dan JONATAN Als JO dan terdakwa  MUHTAR) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No. Pol. milik JONATAN Als JO, yang membawa / joki motor terdakwa  MUHTAR,  terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG duduk di tengah dan JONATAN Als JO duduk paling belakang dengan membawa senjata tajam jensi Celurit, dan ketika di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa  MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO)  melihat saksi MUHAMAD RISKY yang sedang mengendari sepeda motor honda Beat dan kemudian terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa  MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO)  memepet dan setelah berhenti JONATAN Als JO (DPO) langsung turun dan menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY, namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY  angsung kabur / lari dan meninggalkan sepeda motor kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG   mengambil dan  membawa sepeda motor tersebut,  sedangkan JONATAN Als JO (DPO)  berboncengan bersama  terdakwa    MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  menunju kearah Pulo Gebang – Cakung Jakarta Timur, dan berhenti di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur dan bertemu dengan  saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) yang kemudian terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa  MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO)  meminta kepada saksi  KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah)  untuk menjual motor dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN dan terdakwa  ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG  menyimpan celurit tersebut di pot kembang sekitar warkop WARNONG .
  • Bahwa pada Rabu tanggal 06 Maret 2024   sekitar jam 15.00 WIB saksi  KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah)   memberi kabar bahwa sepeda motor sudah laku dan kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa  MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI  dan JONATAN Als JO (DPO)  bertemu lagi di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur selanjutnya saksi . KEVIN REYNARD Als KEPIN berkata bahwa motor tersebut laku Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan uang tersebut kemudian bagi-bagi, terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG  mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. JONATAN Als JO mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. MUHTAR mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sdr. KEVIN REYNARD Als KEPIN mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minuman – minuman keras.
  • Bahwa atas Pengakuan  terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG    dan saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) kemudian saksi saksi  SUTARTO , saksi  HERI PURWANTO , saksi    SARIP HIDAYAT  pada hari  Minggu tanggal 28 April 2024 sekira  jam 20.30  wib menjemput  MUCHTAR Als MUHTAR di rehabilitasi di SAHABAT” Jl. Ir. H. Juanda Kel. Rempoa Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan – Banten setelah di introgasi terdakwa mengakui perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan  yang di lakukan oleh  terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG    dan MUCHTAR Als MUHTAR dan  saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) saksi MUHAMAD RISKY   mengalami kerugian  01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH kurang lebih dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)..

 

 --------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368  ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya