Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
370/Pdt.G/2026/PN Bks MARDAIF 1.KOPERASI JASA HUTAMA KARYA MANDIRI
2.PT. STARLAND SUKSES UTAMA
3.ANDUT FITRININGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 370/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDAIF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI JASA HUTAMA KARYA MANDIRI
2PT. STARLAND SUKSES UTAMA
3ANDUT FITRININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Kewajiban Penggugat dalam pelusanan hutang Terhadap Tergugat II dan Tergugat III sebagai Pemegang Cessie dari Tergugat I adalah sebesar Rp.219.268.000,-(Daua Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah ),
  4. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III sebagai Pemegang Cessie dari Tergugat I untuk menyerahkan Objek Jaminan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 07818 kepada Penggugat.
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yakni :
  1. Kerugian Matteril

Kerugian Matteril Sebesar 2.500.000.000,- ( Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

  1. Kerugian Immaterial

Kerugian Immateril Sebesar Rp.250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

  1. Menyatakan sah dan sita jaminan / revindicatoir atas tanah dan bangunan sebagi berikut berdasarkan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 07818.
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada upaya hukum bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi (Uit vooerbaar bij voorraad).
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Dua Juta Rupiah ) setiap hari bila mana para Tergugat  terlambat dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Dalam hal majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak