Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ENDANG BUDIMAN als MEMET bin (Alm) NISAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 waktu yang tidak diingat terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Pemda Kontrakan Pondok Arjuna 2 Pintu No. 11 Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pada waktu dan tempat yang tidak diketahui terdakwa, terdakwa melihat saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) dan sdr.KOKOH (belum tertangkap) yang menjemput atau mengambil narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kg dan pil ektasi, setelah dijemput oleh saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) dan sdr.KOKOH (belum tertangkap) narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu tersebut disimpan dikontrakan Pondok Arjuna 2 yang terletak di Perumahan Pemda Kontrakan Pondok Arjuna 2 Pintu No. 11 Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan terdakwa melihat saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) dan sdr.KOKOH (belum tertangkap) sedang mengecak atau memecah menjadi ukuran per 100 gram sedangkan sisanya masih utuh;
- Bahwa terdakwa diperintahkan saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) untuk mengantarkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan tiap pengantaran diberi upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diberikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu secara gratis. Selanjutnya terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengantarkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dimana yang pertama sebanyak 1 kg terdakwa kirimkan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saat itu terdakwa langsung bertemu dengan pembelinya, kedua sebanyak 1 kg terdakwa meletakkan di samping alfamart Pasar Jatiasih Kota Bekasi dan ketiga sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 1 (satu) plastik klip isi 10 butir pil ekstasi dan 1 (satu) plastik klip isi narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0, 5 gram dan terdakwa baru dibayar upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah No Polisi B 4922 KWA milik saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) pergi menuju ujung gang Jalan Asih Permai Raya (Perumahan Pemda) sesampainya di Ujung Gang terdakwa membuang bungkusan yang berisikan 10 butir Pil Ekstasi dan 1 paket kecil berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA dengan berat brutto 0,56 gram di semak-semak yang merupakan pesanan dari pembeli. Setelah itu terdakwa dan saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) pulang ke kontrakan, 10 menit kemudian terdakwa diperintahkan oleh saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) untuk memantau bungkusan yang dilempar terdakwa karena pembelinya rewel dengan tujuan untuk memastikan apakah barang sudah diambil atau belum dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa berangkat kembali ke ujung gang Jalan Asih Permai Raya (Perumahan Pemda);
- Bahwa sesampainya di lokasi, terdakwa menghampiri 2 (dua) orang yang mendatangi lokasi tersebut dengan tujuan memastikan paket narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sudah diambil atau belum, akan tetapi terdakwa langsung diamankan oleh saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu selanjutnya ditemukan 1 (satu) kunci sepeda motor dari celana saku terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah No Polisi B 4922 KWA milik saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) berada di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Perumahan Pemda Kontrakan Pondok Arjuna 2 Pintu No. 11 Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan ditemukan di jok motor di dalam bagasi ditemukan 4 (empat) bungkus kemasan the cina berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 3,702 gram;
- Bahwa terdakwa mengakui narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu tersebut milik saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) dimana disimpan kontrakan Pondok Arjuna 2 yang terletak di Perumahan Pemda Kontrakan Pondok Arjuna 2 Pintu No. 11 Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi sebagai Gudang penyimpanan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.1 dengan berat brutto 704 (tujuh ratus empat) gram dengan berat netto 650 (enam ratus lima puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.2 dengan berat brutto 1064 (seribu enam puluh empat) gram berat netto 1000 (seribu) gram;
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.3 dengan berat brutto 1063 (seribu enam puluh tiga) gram berat netto 1000 (seribu) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.4 dengan berat brutto 1060 (seribu enam puluh) gram berat netto 1000 (seribu) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.5 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.6 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.7 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.8 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.9 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.10 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.11 dengan berat brutto 32 (tiga puluh dua) gram berat netto 30, 4 (tiga puluh koma empat) gram
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ektasi dengan kode B.1 sebanyak 100 butir;
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ektasi dengan kode B.2 sebanyak 100 butir;
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ektasi dengan kode B.3 sebanyak 100 butir
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Awal Barang Bukti Nomor : PAB/498-499/VI/2024/Bag Bin Opsnal tanggal 28 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 3 (tiga) plastik klip berisikan tablet warna biru dengan hasil ”POSITIF MDMA”
- 7 (tujuh) plastik klip berisikan kristal warna putih diduga berisi kristal putih
- 4 (empat) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan kristal warna putih
dengan hasil ”POSITIF METAMFETAMINA”
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3122/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bertuliskan A.1 s.d A.4 yang berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 20,0390 gram dengan berat netto 20,0032 gram adalah mengandung METAMFETAMINA;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3465/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening (kode A.5 s.d A.11) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 31,6813 gram dengan berat netto 31,3422 gram adalah mengandung METAMFETAMINA
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening (kode B.1 s.d B.3) berisikan 15 (lima belas) tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 4,9575 gram dengan berat netto 4,6270 gram adalah mengandung ”MDMA”
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ENDANG BUDIMAN als MEMET bin (Alm) NISAN pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Pemda Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah No Polisi B 4922 KWA milik saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) pergi menuju ujung gang Jalan Asih Permai Raya (Perumahan Pemda) sesampainya di Ujung Gang terdakwa membuang bungkusan yang berisikan 10 butir Pil Ekstasi dan 1 paket kecil berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA dengan berat brutto 0,56 gram di semak-semak yang merupakan pesanan dari pembeli. Setelah itu terdakwa dan saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) pulang ke kontrakan, 10 menit kemudian terdakwa diperintahkan oleh saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) untuk memantau bungkusan yang dilempar terdakwa karena pembelinya rewel dengan tujuan untuk memastikan apakah barang sudah diambil atau belum dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa berangkat kembali ke ujung gang Jalan Asih Permai Raya (Perumahan Pemda);
- Bahwa sesampainya di lokasi, terdakwa menghampiri 2 (dua) orang yang mendatangi lokasi tersebut dengan tujuan memastikan paket narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sudah diambil atau belum, akan tetapi terdakwa langsung diamankan oleh saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu selanjutnya ditemukan 1 (satu) kunci sepeda motor dari celana saku terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah No Polisi B 4922 KWA milik saksi FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN (berkas penuntutan terpisah) berada di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Perumahan Pemda Kontrakan Pondok Arjuna 2 Pintu No. 11 Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan ditemukan di jok motor di dalam bagasi ditemukan 4 (empat) bungkus kemasan the cina berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 3,702 gram;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.1 dengan berat brutto 704 (tujuh ratus empat) gram dengan berat netto 650 (enam ratus lima puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.2 dengan berat brutto 1064 (seribu enam puluh empat) gram berat netto 1000 (seribu) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.3 dengan berat brutto 1063 (seribu enam puluh tiga) gram berat netto 1000 (seribu) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.4 dengan berat brutto 1060 (seribu enam puluh) gram berat netto 1000 (seribu) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.5 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.6 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.7 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.8 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.9 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.10 dengan berat brutto 100 (seratus) gram berat netto 98,4 (sembilan delapan koma empat) gram
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan kode A.11 dengan berat brutto 32 (tiga puluh dua) gram berat netto 30, 4 (tiga puluh koma empat) gram
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ektasi dengan kode B.1 sebanyak 100 butir;
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ektasi dengan kode B.2 sebanyak 100 butir;
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ektasi dengan kode B.3 sebanyak 100 butir
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Awal Barang Bukti Nomor : PAB/498-499/VI/2024/Bag Bin Opsnal tanggal 28 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 3 (tiga) plastik klip berisikan tablet warna biru dengan hasil ”POSITIF MDMA”
- 7 (tujuh) plastik klip berisikan kristal warna putih diduga berisi kristal putih
- 4 (empat) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan kristal warna putih
dengan hasil ”POSITIF METAMFETAMINA”
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3122/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bertuliskan A.1 s.d A.4 yang berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 20,0390 gram dengan berat netto 20,0032 gram adalah mengandung METAMFETAMINA;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3465/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening (kode A.5 s.d A.11) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 31,6813 gram dengan berat netto 31,3422 gram adalah mengandung METAMFETAMINA
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening (kode B.1 s.d B.3) berisikan 15 (lima belas) tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 4,9575 gram dengan berat netto 4,6270 gram adalah mengandung ”MDMA”
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |