INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
643/Pdt.Bth/2024/PN Bks | Moel Santoso Sayono | Donna Melany Isabella H | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 643/Pdt.Bth/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima gugatan perlawanan PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang beriktikad Baik;
3.Mengabulkan permohonan PELAWAN EKSEKUSI agar Eksekusi Pengosongan yang ditetapkan melalui keputusan Nomor 30/Eks.Ris.Lelang/2024/PN Bks Jo. Nomor 329/08.02/2024-01, dinyatakan DITOLAK atau DIBATALKAN atau DITUNDA hingga diperolehnya putusan perkara No. 494/Pdt.G/2024/PN.BKS berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde);
4.Menyatakan objek Eksekusi berupa 1 (satu) buah rumah tinggal seluas 254 M2 berdiri di atas 3 (tiga) bidang tanah seluas 270 M2 bersertipikat Hak Milik No. 1361/Jatikarya, No.1362/Jatikarya, No. 1363/Jatikarya, masing-masing bidang tanah seluas 70 M2, terletak di Perumahan Citra Grand Cibubur Blok B 8/27, RT 001/RW 011, Kel. Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Cibubur, Kota Bekasi, adalah Harta Bersama antara PELAWAN EKSEKUSI dan TERMOHON EKSEKUSI tetap dihuni/ditinggali oleh PELAWAN EKSEKUSI DAN TERMOHON EKSEKUSI;
4.Membebankan biaya perkara gugatan perlawanan ini pada PEMOHON EKSEKUSI dan TERMOHON EKSEKUSI secara tanggung renteng atau menurut hukum;
5.Menghukum Para Turut Terlawan Eksekusi, yakni Turut Terlawan Eksekusi I, Turut Terlawan Eksekusi II, Turut Terlawan Eksekusi III, Turut Terlawan Eksekusi IV, Turut Terlawan Eksekusi V, Turut Terlawan Eksekusi VI dan Turut Terlawan Eksekusi VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |