Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Bks Maruwih Ahmad alias Yunus KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1Maruwih Ahmad alias Yunus
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Para Advokat/Penasihat Hukum dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Pos Bantuan Hukum Justitia 1979 yang beralamat di Jl. Dr. Sumarno No. 1 (Sentra Primer) Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Maruwih Ahmad alias Yunus (Tersangka) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Januari 2024.

Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon

Dengan ini Pemohon megajukan pemeriksaan praperadilan atas pelanggaran – pelanggaran atas hak asasi pemohon serta tidak berdasarkan hukum dalam proses penegakan hukum acara pidana mengenai  Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan.

 

Melawan :

Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya cq. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta No. 28 Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat.

 

 

Berdasarkan seluruh uraian yang telah kami sampaikan di atas, maka sudah sepatutnya menurut hukum, agar Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui Hakim yang memeriksa permohonan prapaperadilan ini, memberikan Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/42/I/2024/ Resto Bks Kota, tertanggal 04 Januari 2024 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berserta segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/35/I/2024/Reskrim/Restro Bks Kota tertanggal 04 Januari 2024 tertuju Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berserta segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Penetapan Pemohon/Tersangka atas nama (MARUWIH AHMAD alias YUNUS) termasuk Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/23/I/Res.1.11/2024/Restro Bks Kota, tertanggal 04 Januari 2024 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berserta segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/33/I/2024/Restro Bks Kota, tertanggal 19 Januari 2024 adalah  tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berserta segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/I/2024/Restro Bks Kota, tertanggal 20 Januari 2024 adalah  tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berserta segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon (MARUWIH AHMAD alias YUNUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : (SP.Sidik/42/I/2024/ Resto Bks Kota, tertanggal 04 Januari 2024) tertanggal 04 Januari 2024, Laporan Polisi Nomor : LP/B/3160/XI/2023/SPKT. SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 03 November, atas nama pelapor Sdri. YANUARTI RAHAYU;
  8. Membebankan biaya kepada negara sebesar nihil.

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi melalui Hakim yang memerikasa perkara aquo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Demikian permohan praperadilan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya