INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
262/Pdt.P/2024/PN Bks | Irene Chrishanty Marpaung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 262/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Memberikan Penetapan Satu Orang yang sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon yaitu Irane Chrishanty Hetty Marpaung atau Irene Chrishanty Marpaung adalah satu orang yang sama dan nama yang benar dipakai sekarang adalah Irene Chrishanty Marpaung.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetpan Satu Orang yang Sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait.
4. Menetapkan biaya-biaya menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |