Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa BANGUN WICAKSONO pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di Pool PT. Global Sanjaya Nusantara yang beralamat di Jl. Mutiara Gading Timur Cluster Columbus Mansion Blok P.02/ 48 RT. 006/ RW. 025 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa datang ke Pool PT. Global Sanjaya Nusantara yang beralamat di Jl. Mutiara Gading Timur Cluster Columbus Mansion Blok P.02/ 48 RT. 006/ RW. 025 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No. Pol B-2265-KOO yang Terdakwa sewa dari saksi HADHE MANDALA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Pool dengan cara membuka pintu gerbang yang dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa masuk dan memarkirkan mobilnya di dekat mess supir dan bertemu dengan sdr. ACENG yang pada saat itu sedang berjaga. Ketika sdr. ACENG sudah tertidur, Terdakwa mencari mobil box yang berisi pampers dengan cara membuka mobil box satu per satu, setelah menemukan mobil box yang berisi pampers, Terdakwa memindahkan mobil daihatsu sigra yang dibawa Terdakwa dan memarkirkannya didekat mobil box yang berisi muatan pampers, seterusnya Terdakwa memindahkan karton berisi pampers merk sweety berbagai ukuran yang berada di dalam mobil box ke dalam mobil daihatsu sigra dengan cara diangkat satu per satu, setelah mobil Daihatsu sigra tersebut penuh dengan karton berisi pampers merk sweety berbagai ukuran sekitar kurang lebih 13 (tiga belas) box, Terdakwa pergi dan meninggalkan Pool. Ketika dalam perjalanan, Terdakwa berpapasan dengan saksi SAEFUL HIDAYAT kemudian saksi SAEFUL HIDAYAT memeriksa isi mobil Terdakwa dan melihat beberapa karton berisi pampers merk sweety berbagai ukuran, selanjutnya saksi SAEFUL HIDAYAT meminta Terdakwa untuk kembali ke Pool. Setelah sampai di Pool, datang saksi ANTON dan saksi SRI WAHYUNI dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa. Terdakwa mengaku mengambil 13 (tiga belas) karton berisi pampers merk sweety berbagai ukuran tersebut untuk dijual dan Terdakwa juga mengaku sudah sekitar 10 (sepuluh) kali melakukan perbuatan yang sama.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil karton berisi pampers merk sweety berbagai ukuran milik PT. Global Sanjaya Nusantara tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari PT. Global Sanjaya Nusantara selaku pemilik barang tersebut sehingga PT. Global Sanjaya Nusantara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 11.440.360,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
----- Bahwa perbuatan terdakwa BANGUN WICAKSONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------- |