Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
444/Pdt.G/2024/PN Bks ELFIS SIAGIAN PT. BPR CITRA BERSADA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 444/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELFIS SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARWIN STEVEN SIAGIAN,ST,SH,MHELFIS SIAGIAN
Tergugat
NoNama
1PT. BPR CITRA BERSADA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas jasa keuangan Regional 2 jawa barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dengan mengalihkan/transaksi uang milik Penggugat sebesar Rp.220.500.000,- (Dua ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak lain tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan oleh Penggugat ; -------------------------------------------------------------------
4.Menyatakan perjanjian kredit nomor: 20431 tanggal 25 Januari 2021, oleh Tergugat/PT. BPR CITRA BERSADA ABADI, cacat hukum dan atau setidak-tidaknya batal demi hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------
5.Menyatakan hutang Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tertuang dalam perjanjian kredit nomor: 20431 tanggal 25 Januari 2021 tidaklah benar secara hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan hutang Penggugat yang dibenarkan secara hukum sebesar Rp. 279.500.000,-  (Dua ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------------
7.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan tidak memberikan hak dokumen sebagai debitur kepada Penggugat ;-------------------------------
8.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan tidak mencerminkan pelayanan yang baik dan arogan dalam melayani Penggugat ketika mempertanyakan nilai hutang sebenarnya dan tata cara aturan transaksi yang semestinya;--------------------------------------------------------------------------------------------
9.Menyatakan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat, dengan mengendalikan hak hukum sebagai debitur/Penggugat dan atau penguasaan dibawah tangan Tergugat dan atau menggunakan fasilitas uang milik Penggugat, dengan tidak diketahui dan atau persetujuan Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------
10.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan menerima dan atau menguasai sebagai anggunanan/jaminan ;
Sertifikat Hak Guna Bangun : nomor  2425
Luas : 90 m2
Atas nama : PEMMY SIAGIAN
Alamat
Propinsi : Jawa Brat
Kabupaten : Bekasi
Kecamatan : Bekasi Timur
Kelurahan : Sepanjang Jaya
Tidak sesuai antara kepemilikan/subjek objek jaminan dengan subjek debitur/Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------
11.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangun: nomor. 2425 dengan luas 90 m2, atas nama PEMMY SIAGIAN, kepada Penggugat secara seketika dan atau sekaligus ; ----------------------------------------------------------------
12.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ; ---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak